TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Bayar Klaim Simpanan BPR Dananta & BPRS Saka Dana Mulia Senilai Rp 25,4 Miliar

oleh Permadi
10/05/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Izin Usaha BPR Dananta Kudus Dicabut OJK, Dana Nasabah Aman Dijamin LPS
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dananta dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, dengan total klaim simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 25,4 miliar.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa per tanggal 6 April 2024 LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Dananta sebanyak Rp 7,2 miliar dan BPRS Saka Dana Mulia sebanyak Rp 18,2 miliar.

Dimas menambahkan, pembayaran untuk klaim simpanan nasabah BPR Dananta telah mencapai 88,17 persen dari total 2.308 rekening. Sementara itu, untuk BPRS Saka Dana, pembayaran yang telah diselesaikan mencakup 99,74 persen dari total 5.069 rekening yang diajukan. Masih terdapat 13 rekening yang sedang dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi.

“LPS masih melakukan proses verifikasi data simpanan kedua BPR tersebut, ” ujarnya.

Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga stabilitas sektor perbankan serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan tujuan LPS untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah dan mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan pembayaran klaim yang telah dilakukan, diharapkan nasabah kedua bank tersebut akan lebih tenang, aman dan percaya sepenuhnya terhadap perlindungan yang diberikan oleh LPS. Seperti diketahui bahwa BPR Dananta dan BPRS Saka Dana dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2024 dan 19 April 2024.

Merespon keputusan OJK tersebut, LPS segera melakukan proses likuidasi dan mempersiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.

Terdapat 3 syarat wajib yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan klaim penjaminan dari LPS, yang dikenal dengan syarat 3T: simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan bank seperti penipuan, kredit macet dan lain sebagainya.

Dimas menyampaikan nasabah dapat memeriksa hasil verifikasi terhadap status simpanan mereka melalui kantor BPR yang bersangkutan atau melalui laman LPS di www.lps.go.id

Untuk pembayaran klaim simpanan, LPS telah menunjuk sejumlah bank untuk menyalurkan dana kepada nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar. Pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Dananta akan dibayarkan melalui BNI, sedangkan untuk BPRS Saka Dana Mulia melalui BSI KC Kudus, BSI Pati Sudirman dan BSI KCP Pati Kutoharjo.

Dimas mengingatkan nasabah untuk datang dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau sertifikat deposito dan lain sebagainya.

Dia juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS atau pihak manapun, yang menjanjikan dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses pembayaran klaim simpanan tidak dipungut biaya apapun.

Tags: BPRBPR DanantaBPR Saka Dana Mulialembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

Ombudsman RI, Kementerian BUMN, OJK dan LPS Selidiki Kasus Investasi Bodong Oknum Eks Pegawai BTN

Next Post

Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

Next Post
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.