BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dananta dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, dengan total klaim simpanan yang dibayarkan mencapai Rp 25,4 miliar.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa per tanggal 6 April 2024 LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Dananta sebanyak Rp 7,2 miliar dan BPRS Saka Dana Mulia sebanyak Rp 18,2 miliar.
Dimas menambahkan, pembayaran untuk klaim simpanan nasabah BPR Dananta telah mencapai 88,17 persen dari total 2.308 rekening. Sementara itu, untuk BPRS Saka Dana, pembayaran yang telah diselesaikan mencakup 99,74 persen dari total 5.069 rekening yang diajukan. Masih terdapat 13 rekening yang sedang dalam proses rekonsiliasi dan verifikasi.
“LPS masih melakukan proses verifikasi data simpanan kedua BPR tersebut, ” ujarnya.
Pembayaran klaim ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga stabilitas sektor perbankan serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan tujuan LPS untuk memberikan perlindungan kepada para nasabah dan mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan pembayaran klaim yang telah dilakukan, diharapkan nasabah kedua bank tersebut akan lebih tenang, aman dan percaya sepenuhnya terhadap perlindungan yang diberikan oleh LPS. Seperti diketahui bahwa BPR Dananta dan BPRS Saka Dana dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2024 dan 19 April 2024.
Merespon keputusan OJK tersebut, LPS segera melakukan proses likuidasi dan mempersiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan, dengan nilai penjaminan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Terdapat 3 syarat wajib yang harus dipenuhi nasabah untuk mendapatkan klaim penjaminan dari LPS, yang dikenal dengan syarat 3T: simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan bank seperti penipuan, kredit macet dan lain sebagainya.
Dimas menyampaikan nasabah dapat memeriksa hasil verifikasi terhadap status simpanan mereka melalui kantor BPR yang bersangkutan atau melalui laman LPS di www.lps.go.id
Untuk pembayaran klaim simpanan, LPS telah menunjuk sejumlah bank untuk menyalurkan dana kepada nasabah yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar. Pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Dananta akan dibayarkan melalui BNI, sedangkan untuk BPRS Saka Dana Mulia melalui BSI KC Kudus, BSI Pati Sudirman dan BSI KCP Pati Kutoharjo.
Dimas mengingatkan nasabah untuk datang dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti identitas diri, bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau sertifikat deposito dan lain sebagainya.
Dia juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang, tidak terprovokasi dan tidak mempercayai apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan LPS atau pihak manapun, yang menjanjikan dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan sejumlah uang. Seluruh proses pembayaran klaim simpanan tidak dipungut biaya apapun.