BeritaPerbankan– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat. Pencabutan ini berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengawasan yang ketat dan bertujuan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra T, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan langkah lanjutan dari tindakan pengawasan intensif yang telah dilakukan terhadap BPR Lubuk Raya Mandiri.
“Sejak 30 Oktober 2023, BPR ini sudah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah standar dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) dinilai ‘Tidak Sehat’,” jelasnya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Lebih lanjut, pada 9 Juli 2024, OJK meningkatkan status BPR Lubuk Raya Mandiri menjadi Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi manajemen bank untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas. Namun, setelah evaluasi menyeluruh, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap bank tersebut. Akibatnya, OJK mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS kini mengambil alih tanggung jawab untuk menjalankan proses penjaminan simpanan nasabah dan melakukan likuidasi bank tersebut. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa LPS akan memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Annas menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim ini akan dilakukan secara bertahap, mengikuti hasil rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah yang sedang berlangsung. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini sepenuhnya bersumber dari dana LPS.
“Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, atau hingga 26 November 2024,” ungkapnya.
Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh LPS. Nasabah dapat memantau perkembangan status simpanan mereka baik melalui kantor BPR Lubuk Raya Mandiri maupun situs resmi LPS.
Pengajuan klaim simpanan baru dapat dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses verifikasi dan mengumumkan status simpanan tersebut. Sementara itu, debitur bank tetap diwajibkan melakukan pembayaran angsuran melalui Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri.
LPS juga memperingatkan para nasabah agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan janji mempercepat proses klaim dengan biaya tambahan. Annas menegaskan bahwa pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa ada pungutan biaya.
Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diingatkan agar memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Bagi nasabah yang simpanannya belum masuk dalam daftar layak bayar, LPS meminta mereka untuk tetap bersabar hingga pengumuman resmi dilakukan. Nasabah juga diingatkan untuk mengajukan klaim simpanan mereka paling lambat lima tahun setelah izin usaha bank dicabut, atau hingga 22 Juli 2029.
Pelayanan pengajuan klaim dan pembayaran simpanan yang dinyatakan layak bayar akan dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP By Pass Padang, yang telah ditunjuk sebagai bank pembayar. Nasabah diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, termasuk identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan di BPR Lubuk Raya Mandiri, saat melakukan pengajuan klaim.
LPS berharap proses pembayaran klaim dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan perlindungan dan kepastian kepada seluruh nasabah.