TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Bayar Klaim Simpanan BPR Lubuk Raya Mandiri Secara Bertahap Sesuai Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi

oleh Permadi
20/08/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
124 9
0
LPS Bayar Klaim Simpanan BPR Lubuk Raya Mandiri Secara Bertahap Sesuai Hasil Rekonsiliasi dan Verifikasi

foto: istimewa

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat. Pencabutan ini berdasarkan keputusan OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 23 Juli 2024. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pengawasan yang ketat dan bertujuan untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra T, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan langkah lanjutan dari tindakan pengawasan intensif yang telah dilakukan terhadap BPR Lubuk Raya Mandiri.

“Sejak 30 Oktober 2023, BPR ini sudah berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah standar dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) dinilai ‘Tidak Sehat’,” jelasnya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Lebih lanjut, pada 9 Juli 2024, OJK meningkatkan status BPR Lubuk Raya Mandiri menjadi Bank Dalam Resolusi. OJK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi manajemen bank untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, terutama terkait masalah permodalan dan likuiditas. Namun, setelah evaluasi menyeluruh, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap bank tersebut. Akibatnya, OJK mencabut izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS kini mengambil alih tanggung jawab untuk menjalankan proses penjaminan simpanan nasabah dan melakukan likuidasi bank tersebut. Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, menyatakan bahwa LPS akan memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Annas menjelaskan bahwa proses pembayaran klaim ini akan dilakukan secara bertahap, mengikuti hasil rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah yang sedang berlangsung. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim ini sepenuhnya bersumber dari dana LPS.

“Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, atau hingga 26 November 2024,” ungkapnya.

Nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh LPS. Nasabah dapat memantau perkembangan status simpanan mereka baik melalui kantor BPR Lubuk Raya Mandiri maupun situs resmi LPS.

Pengajuan klaim simpanan baru dapat dilakukan setelah LPS menyelesaikan proses verifikasi dan mengumumkan status simpanan tersebut. Sementara itu, debitur bank tetap diwajibkan melakukan pembayaran angsuran melalui Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri.

LPS juga memperingatkan para nasabah agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan janji mempercepat proses klaim dengan biaya tambahan. Annas menegaskan bahwa pembayaran klaim hanya akan dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa ada pungutan biaya.

Untuk memastikan simpanan nasabah dijamin oleh LPS, nasabah diingatkan agar memenuhi syarat 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

Bagi nasabah yang simpanannya belum masuk dalam daftar layak bayar, LPS meminta mereka untuk tetap bersabar hingga pengumuman resmi dilakukan. Nasabah juga diingatkan untuk mengajukan klaim simpanan mereka paling lambat lima tahun setelah izin usaha bank dicabut, atau hingga 22 Juli 2029.

Pelayanan pengajuan klaim dan pembayaran simpanan yang dinyatakan layak bayar akan dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (BNI) KCP By Pass Padang, yang telah ditunjuk sebagai bank pembayar. Nasabah diminta untuk membawa dokumen yang diperlukan, termasuk identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan di BPR Lubuk Raya Mandiri, saat melakukan pengajuan klaim.

LPS berharap proses pembayaran klaim dan likuidasi BPR Lubuk Raya Mandiri dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan perlindungan dan kepastian kepada seluruh nasabah.

Tags: BPRBPR Lubuk Raya Mandirilembaga penjamin simpananLPSprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan di Bank Umum

Next Post

LPS Jamin Simpanan Nasabah Senilai Rp3.973 Triliun Lewat Program Penjaminan Simpanan

Next Post
LPS Jamin Simpanan Nasabah Senilai Rp3.973 Triliun Lewat Program Penjaminan Simpanan

LPS Jamin Simpanan Nasabah Senilai Rp3.973 Triliun Lewat Program Penjaminan Simpanan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.