Berita Perbankan – Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank menjadi fokus utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur, pada tanggal 4 Desember 2023.
Dalam menangani pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS memastikan bahwa setiap klaim akan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah awal akan melibatkan proses rekonsiliasi dan verifikasi menyeluruh terhadap data simpanan nasabah dan informasi lainnya. Dengan demikian, LPS dapat menetapkan dengan akurat jumlah simpanan yang layak dibayar kepada nasabah.
Pasalnya, untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan kerugian bagi pihak bank seperti kasus kredit macet.
LPS berkomitmen menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi dalam waktu paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin usaha pada tanggal 4 Desember 2023, dengan tenggat waktu terakhir pada 4 April 2024. Proses pembayaran klaim nasabah akan dilaksanakan secara bertahap selama periode tersebut.
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, memberikan himbauan kepada nasabah BPR Persada Guna untuk tetap tetang dan menghindari tindakan yang bisa menghambat kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan serta likuidasi bank.
“Dan hindari percaya pada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan menawarkan imbalan atau biaya kepada nasabah,” kata Dimas.
Dimas menegaskan dalam proses pembayaran klaim penjaminan, LPS tidak memungut biaya apapun kepada nasabah. Pencairan klaim penjaminan akan dilakukan oleh pihak bank pembayar yang ditunjuk LPS. Nilai penjaminan yang diberikan LPS bagi nasabah simpanan layak bayar hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna, LPS membentuk Tim Likuidasi yang bertanggung jawab melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan aspek-aspek terkait pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dipegang oleh LPS.
Informasi mengenai status simpanan nasabah dapat diakses oleh nasabah di kantor BPR Persada Guna atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan tahapan pembayaran klaim penjaminan simpanan BPR Persada Guna.
“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” tambah Dimas.
Sebagai informasi, dicabutnya izin BPR Persada Guna telah menambah daftar bank yang ditutup OJK di tahun 2023. Sepanjang tahun ini terddapat 4 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi oleh LPS. Meski demikian baik OJK maupun LPS memastikan kondisi industri perbankan masih dalam level yang aman dan solid. Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan & Statistik LPS Priyanto Budi Nugroho bahkan memprediksi kinerja perbankan Indonesia akan tetap tumbuh dan solid