BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkomitmen untuk menjamin keamanan dana nasabah bank yang mengalami likuidasi. Berdasarkan data terbaru yang dirilis, hingga 8 Mei 2024, LPS telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang ditutup pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024 sebesar Rp291 miliar kepada lebih dari 48 ribu rekening nasabah dari 11 BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, LPS telah melakukan inovasi dalam percepatan proses pembayaran klaim simpanan nasabah. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam merespon penutupan sejumlah bank oleh otoritas pengawas.
LPS menegaskan bahwa dana simpanan nasabah aman terjamin saat bank mengalami gagal bayar atau kebangkrutan. Nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank mengatakan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah terus mengalami perkembangan signifikan. Pada tahun 2021, proses pembayaran klaim penjaminan membutuhkan waktu paling cepat 14 hari kerja. Lalu pada tahun 2023, prosesnya hanya memerlukan waktu 7 hingga 9 hari kerja. Di tahun 2024, LPS berhasil membayarkan klaim penjaminan paling cepat dalam 5 hari kerja, terhitung sejak bank dilikuidasi.
“Tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Didik.
Inisiatif LPS untuk mempercepat proses pembayaran klaim telah sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Didik menambahkan, dalam UU P2SK LPS memiliki wewenang untuk melakukan upaya pencegahan dalam mengatasi masalah bank sebelum situasinya memburuk, mencakup penempatan dana, penjualan bank, atau aset-asetnya kepada investor. Perubahan ini mendorong LPS untuk meningkatkan kualifikasi pegawai, khususnya dalam bidang pemasaran.
Didik menyatakan bahwa pembayaran klaim dipercepat karena banyak nasabah BPR memiliki kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah atau pembelian bibit pupuk. Demi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan layanannya kepada nasabah bank yang mengalami likuidasi.
LPS juga memastikan bahwa kondisi perbankan di Indonesia saat ini masih relatif sehat dan aman di tengah tren penutupan 11 BPR/BPRS sepanjang tahun 2024 berjalan. Didik menegaskan, penutupan sejumlah BPR di paruh pertama tahun 2024 tidak mencerminkan kondisi perbankan secara keseluruhan, dan tidak berdampak signifikan terhadap aktifitas bisnis perbankan nasional.
Kendatipun terdapat sejumlah bank yang ditutup, LPS memastikan siap membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. LPS memiliki kemampuan untuk menyelesaikan hak-hak nasabah bank yang ditutup, dengan total nilai aset LPS saat ini mencapai Rp224,66 triliun dan diproyeksikan masih akan tumbuh hingga penghujung tahun 2024.
“LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang banknya ditutup,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Dimas menjelaskan bahwa LPS mendapatkan dana dari modal awal pemerintah sebesar Rp 4 triliun, sumbangan kepesertaan yang dibayarkan saat bank menjadi anggota, premi penjaminan bank setiap semester sebesar 0,1% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dan hasil investasi.
Dia juga menyebutkan bahwa LPS telah melakukan langkah-langkah pencegahan bersama asosiasi BPR/BPRS, yakni Perbarindo, untuk meningkatkan manajemen BPR melalui diskusi dan lokakarya.