TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Bayar Rp17 Miliar Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa

oleh Permadi
05/09/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
133 1
0
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

LPS

153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, tetap terlindungi setelah bank tersebut resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025. Hingga awal September, LPS telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp17 miliar kepada para nasabah.

Kepala Kantor LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyatakan bahwa proses pembayaran berjalan cepat. Meski sebagian besar dana telah dibayarkan, LPS masih memerlukan waktu untuk memastikan sisa dana yang dapat dijamin. Proses rekonsiliasi dan verifikasi membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja sejak bank ditutup.

“Pada lima hari kerja setelah penutupan saja, kami telah membayarkan dana nasabah sebanyak 50 persen lebih,” ujarnya di sela kegiatan LPS Goes to Campus di UIN Malang, Kamis (4/9/2025).

Menurut Bambang, tidak semua simpanan nasabah otomatis bisa dibayarkan. Hal ini merujuk pada aturan 3T yang menjadi syarat penjaminan dana LPS, yaitu:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank,

  2. Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, dan

  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada bank.

“Kalau dana tidak memenuhi ketentuan 3T, maka tidak bisa dijamin. Namun nasabah tetap diberikan hak untuk mengajukan keberatan,” jelas Bambang.

LPS memberikan kesempatan kepada nasabah yang merasa keberatan atas hasil rekonsiliasi dan verifikasi, yang membuat simpanan nasabah masuk dalam daftar simpanan tidak layak bayar. Nasabah dapat mengajukan keberatan dalam waktu 180 hari kerja sejak bank ditutup.

Bambang menegaskan mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan optimal dari LPS kepada masyarakat. Dengan proses yang cepat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga.

“Relatif cepatnya pembayaran ini juga untuk mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap bank,” ujarnya.

Terkait penyebab bangkrutnya BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bambang menyebut masih dalam tahap penelusuran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah termasuk ranah perdata atau pidana.

“Kalau ada unsur pidana, maka akan dilaporkan ke kepolisian karena ini menyangkut dana negara,” tegasnya.

Tags: BPR Dwicahaya Nusaperkasalembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

LPS Edukasi Mahasiswa Agar Terhindar dari Judi Online dan Pinjol Ilegal

Next Post

LPS Goes to Campus di UIN Malang, Bekali Mahasiswa dengan Literasi Keuangan

Next Post
LPS Goes to Campus di UIN Malang, Bekali Mahasiswa dengan Literasi Keuangan

LPS Goes to Campus di UIN Malang, Bekali Mahasiswa dengan Literasi Keuangan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.