BeritaPerbankan -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur, tetap terlindungi setelah bank tersebut resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025. Hingga awal September, LPS telah menyalurkan pembayaran sebesar Rp17 miliar kepada para nasabah.
Kepala Kantor LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyatakan bahwa proses pembayaran berjalan cepat. Meski sebagian besar dana telah dibayarkan, LPS masih memerlukan waktu untuk memastikan sisa dana yang dapat dijamin. Proses rekonsiliasi dan verifikasi membutuhkan waktu maksimal 90 hari kerja sejak bank ditutup.
“Pada lima hari kerja setelah penutupan saja, kami telah membayarkan dana nasabah sebanyak 50 persen lebih,” ujarnya di sela kegiatan LPS Goes to Campus di UIN Malang, Kamis (4/9/2025).
Menurut Bambang, tidak semua simpanan nasabah otomatis bisa dibayarkan. Hal ini merujuk pada aturan 3T yang menjadi syarat penjaminan dana LPS, yaitu:
-
Tercatat dalam pembukuan bank,
-
Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, dan
-
Nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian pada bank.
“Kalau dana tidak memenuhi ketentuan 3T, maka tidak bisa dijamin. Namun nasabah tetap diberikan hak untuk mengajukan keberatan,” jelas Bambang.
LPS memberikan kesempatan kepada nasabah yang merasa keberatan atas hasil rekonsiliasi dan verifikasi, yang membuat simpanan nasabah masuk dalam daftar simpanan tidak layak bayar. Nasabah dapat mengajukan keberatan dalam waktu 180 hari kerja sejak bank ditutup.
Bambang menegaskan mekanisme ini merupakan bentuk perlindungan optimal dari LPS kepada masyarakat. Dengan proses yang cepat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap terjaga.
“Relatif cepatnya pembayaran ini juga untuk mempercepat pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap bank,” ujarnya.
Terkait penyebab bangkrutnya BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Bambang menyebut masih dalam tahap penelusuran. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kasus ini akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah termasuk ranah perdata atau pidana.
“Kalau ada unsur pidana, maka akan dilaporkan ke kepolisian karena ini menyangkut dana negara,” tegasnya.











