BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Kedua bank tersebut adalah BPR 75 yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, dan BPR Cahaya Nusa Perkasa yang berbasis di Malang, Jawa Timur. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merekomendasikan pencabutan izin usaha setelah kedua bank itu gagal melakukan penyehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha BPR 75 dilakukan pada 17 April 2025. Sebagai tindak lanjut, LPS telah membayarkan klaim simpanan kepada para nasabah senilai Rp28 miliar dari total simpanan yang dijamin sebesar Rp309 miliar. Purbaya menyatakan bahwa penutupan bank yang bermasalah merupakan bagian dari langkah LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak nasabah.
“Proses pembayaran klaim sudah kami lakukan sesuai ketentuan. Dana nasabah tetap terlindungi selama memenuhi persyaratan penjaminan LPS,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin, 28 Juli 2025.
Berbeda dengan BPR 75, pencabutan izin BPR Cahaya Nusa Perkasa dilakukan baru-baru ini, tepatnya pada 24 Juli 2025. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dijadwalkan dimulai minggu ini, dengan nilai klaim awal mencapai sekitar Rp30 miliar.
“Karena baru dicabut, maka pembayaran klaim penjaminannya direncanakan dimulai minggu ini. Jumlahnya sekitar Rp30 miliar,” ungkap Purbaya.
Purbaya juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan unsur politik dalam kasus BPR Cahaya Nusa Perkasa. Ia menegaskan bahwa LPS akan mengambil langkah hukum tegas dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Memang ada spekulasi keterlibatan aktivitas politik, namun kami tidak memproses berdasarkan latar belakang tersebut. Kami tetap mengedepankan prinsip hukum dan profesionalitas. Siapa pun pelakunya, dari pihak mana pun, akan kami perlakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Berdasarkan data OJK, sepanjang 2024 hingga 2025, total sudah ada 22 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya di seluruh Indonesia. Mayoritas dari bank-bank tersebut dinyatakan tidak mampu memenuhi rekomendasi penyehatan yang telah ditetapkan regulator.
LPS kembali menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman selama memenuhi persyaratan 3T, yakni:
-
Tercatat dalam pembukuan bank
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS
-
Tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan
Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, nasabah berhak atas perlindungan penuh atas simpanan mereka, bahkan jika bank tempat mereka menabung dicabut izinnya atau mengalami kegagalan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Penjaminan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi hak masyarakat kecil yang menyimpan dananya di lembaga keuangan,” ujar Purbaya.











