BeritaPerbankan – Program penjaminan simpanan yang telah dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak tahun 2005 sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tak terkecuali bagi nasabah di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam laporannya, LPS mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2005 hingga 2024, jumlah simpanan nasabah bank ditutup di Sulawesi Selatan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp6,44 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Edukasi Humas dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan III LPS Makassar Dadi Hermawan dalam agenda Temu Media di The Rinra Hotel Makassar, pada Rabu (15/5), dalam rangka peresmian Kantor Perwakilan III LPS di Makassar.
Menurut Dadi Hermawan, jumlah total bank yang telah dilikuidasi hingga April 2024 di seluruh Indonesia adalah 133 bank, yang terdiri dari satu bank umum dan 132 BPR/BPRS. Sementara itu, di Sulawesi Selatan terdapat 5 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
“Di Sulsel, sejak tahun 2005, sudah ada lima bank yang mengalami likuidasi. LPS sendiri sudah menyelesaikan klaim penjaminan untuk empat dari lima BPR/BPRS yang kehilangan izin usahanya,” ungkapnya.
Satu BPR/BPRS lainnya, yaitu PT BPR Indotama UKM Sulawesi, tidak menerima pembayaran klaim karena tidak memiliki simpanan nasabah. Total simpanan layak bayar yang telah dibayarkan oleh LPS tercatat sebesar Rp6,44 miliar atau setara dengan 35 persen dari total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
Di sisi lain, jumlah simpanan yang tidak memenuhi syarat pembayaran klaim penjaminan, karena simpanan tidak tercatat di pembukuan bank, sebesar Rp11,03 miliar atau setara dengan 59 persen dari total simpanan nasabah bank yang ditutup. Selain itu, terdapat penolakan pembayaran karena bunga simpanan yang melebihi batas tingkat bunga penjaminan sebesar Rp493 juta, atau 3 persen, serta penyebab ketidaksehatan bank senilai Rp553 juta, setara dengan 3 persen.
LPS mengingatkan masyarakat untuk senantiasa memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet atau fraud. Nilai penjaminan yang dibayarkan LPS saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto mengatakan LPS sebagai komite stabilitas sistem keuangan, bertugas menjamin dana simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, mencakup bank konvensional, bank syariah, bank digital dan BPR/BPRS.
Danu memastikan dana nasabah tetap aman saat bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, sehingga nasabah diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk pembayaran klaim simpanan.
“Mulai 2024 ini kami juga akan mulai menjamin polis asuransi, sehingga tak ada nasabah dirugikan,” tambahnya.
Untuk mendekatkan LPS kepada masyarakat, LPS telah mengoperasikan tiga Kantor Perwakilan LPS di Surabaya, Medan dan Makassar.
Terbaru, LPS telah meresmikan pembukaan Kantor Perwakilan III LPS di Makassar. Kepala Kantor Perwakilan III LPS Makassar, Fuad Zaen mengatakan Kantor Perwakilan LPS di Makassar akan mulai beroperasi pada 17 Mei 2024, dan akan melayani masyarakat di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dengan hadirnya LPS wilayah III yang mencakup Sulawesi, Maluku dan Papua ini diharapkan LPS makin dekat dengan masyarakat. Kami juga berharap teman-teman perwakilan dapat mendukung kerja LPS di wilayah kerja masing-masing,” tambahnya.
Dia juga menjelaskan bahwa total bank yang dijamin oleh LPS per Mei 2024 berjumlah 1.668 bank, terdiri dari 1.562 bank BPR dan 106 bank umum. Di Sulawesi Selatan, terdapat 1 bank umum dan 25 bank yang masuk dalam jaminan LPS.