BeritaPerbankan – Izin usaha Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada nasabah telah mencapai 97,98 persen dari total simpanan nasabah.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, mengungkapkan berdasarkan data per 31 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah BPR KRI sebesar Rp331,15 miliar kepada 33.400 rekening atau sekitar 97,26 persen dari total rekening.
Suwandi menjelaskan bahwa rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun telah menunjukkan tren positif. Pada tahun 2021, proses pembayaran klaim simpanan nasabah tahap pertama membutuhkan waktu 9 hari hingga 14 hari kerja. Inovasi yang dilakukan LPS untuk mempercepat proses klaim membuahkan hasil, sehingga pada tahun 2024 pembayaran klaim tahap pertama yang mencakup lebih dari 70 persen dari total simpanan nasabah, hanya memakan waktu 5 hari kerja, terhitung sejak bank dicabut izin usahanya.
“Percepatan ini menunjukkan komitmen LPS untuk meningkatkan layanan dan memberikan kepastian kepada nasabah yang simpanannya dijamin oleh LPS,” ujar Suwandi.
Proses yang lebih cepat diklaim mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan nasabah bahwa hak-hak mereka akan dipenuhi dengan segera setelah bank dinyatakan bangkrut. Masyarakat tidak khawatir lagi apabila bank tempat mereka menabung ditutup, karena LPS hadir menjamin dana simpanan mereka hingga Rp2 miliar per nasabah per bank melalui program penjaminan simpanan.
LPS juga mengimbau para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu agar segera menyelesaikan kewajiban mereka. Penyelesaian kewajiban ini penting untuk menjaga stabilitas keuangan dan memaksimalkan pengembalian aset yang tersisa. LPS, melalui Tim Likuidasi, akan melakukan lelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
LPS telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan proses likuidasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. LPS juga telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperkuat kolaborasi dalam penanganan bank bermasalah.
“Kerja sama dengan Kejaksaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses penanganan dan likuidasi bank bermasalah dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan efisien,” tambah Suwandi.