BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp252,61 miliar per September 2024. Total simpanan layak bayar tercatat mencapai Rp265,95 miliar pada 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di berbagai wilayah. Pembayaran tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, serta memperhitungkan set-off terhadap pinjaman dan penanganan keberatan nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menjelaskan bahwa proses pembayaran ini juga melibatkan analisis atas berbagai aspek penjaminan. Ia menambahkan, secara keseluruhan, simpanan nasabah di 18 BPR/BPRS tersebut tercatat sebesar Rp286,44 miliar yang tersebar di 64.733 rekening. Dari jumlah ini, simpanan layak bayar mencapai Rp265,95 miliar yang berasal dari 60.339 rekening. Sementara itu, sisanya merupakan simpanan tidak layak bayar (TLB) senilai Rp18,49 miliar, yang berasal dari 4.434 rekening.
“Jumlah pembayaran klaim ini adalah hasil dari proses evaluasi yang melibatkan perhitungan maksimal penjaminan, penyesuaian terhadap kewajiban nasabah, serta penanganan keberatan yang diterima oleh LPS,” ungkap Bambang dalam konferensi di Surabaya, Rabu (6/11/2024).
Bambang menjelaskan bahwa simpanan layak bayar mencakup rekening-rekening yang memenuhi syarat dalam program penjaminan simpanan LPS, smeentara simpanan tidak layak bayar adalah rekening yang tidak memenuhi ketentuan penjaminan, seperti rekening dengan masalah administratif, menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak memenuhi persyaratan hukum lainnya.
Secara nasional, LPS telah membayarkan klaim simpanan layak bayar dengan total nilai mencapai Rp2,47 triliun hingga September 2024. Jumlah ini berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp2,8 triliun yang telah diverifikasi oleh LPS.
Total simpanan layak bayar di seluruh Indonesia tersebut berasal dari 411.051 rekening, dengan rincian Rp202 miliar berasal dari bank umum dan Rp2,6 triliun dari BPR/BPRS. Jumlah ini mewakili 83,27 persen dari total simpanan nasional yang mencapai Rp3,36 triliun, yang tersebar di 432.551 rekening. Rinciannya adalah Rp375 miliar dari satu bank umum dan Rp3,01 triliun dari 136 BPR/BPRS.
Di sisi lain, terdapat simpanan tidak layak bayar secara nasional dengan total sebesar Rp562 miliar yang berasal dari 21.500 rekening. Dari jumlah tersebut, Rp155 miliar berada di bank umum, sementara Rp407 miliar berada di BPR/BPRS.
“LPS terus memastikan bahwa hak nasabah dilindungi melalui proses penjaminan yang transparan dan tepat waktu. Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait dana simpanan mereka di bank,” jelasnya.
Dalam rangka menjaga stabilitas keuangan dan kepercayaan publik, LPS secara berkala melakukan evaluasi terhadap mekanisme penjaminan serta terus memperbaiki proses penanganan keberatan nasabah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pembayaran klaim simpanan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.