BeritaPerbankan – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) adalah sebuah lembaga resmi di bawah pemerintahan yang telah berdiri sejak tahun 2005 yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan menjaga stabilitas perbankan. LPS beroperasi melalui undang-undang. Saat ini, LPS diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. LPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian.
LPS saat ini memiliki aset hingga Rp 250 triliun. Saat ini, hampir semua uang tersebut berada di Surat Utang Negara (SUN) dan dikelola oleh pemerintah untuk infrastruktur yang ada di Indonesia
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan, LPS menjamin uang yang disimpan oleh nasabah di bank hingga Rp 2 milyar per nasabah, per bank. Jadi, ketika ada suatu bank yang izin usahanya dicabut dan berhenti beroperasi, LPS akan membayar simpanan nasabah tersebut.
“Ketika ada bank yang dicabut izin usahanya, gak perlu takut dan sibuk untuk mengambil uangnya. Biarkan aja di Bank, ada LPS kok yang menjamin.” Kata Dimas. “LPS hadir untuk menggantikan simpanan nasabah tersebut dan dibayarkan.
Adapun ia menyampaikan tiga syarat yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dimas menyebutnya dengan 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan kejahatan perbankan.
Tabungan nasabah juga terjamin bagi nasabah yang menabung di bank digital serta e-wallet yang membuat layanan simpanan.
Dimas menambahkan, yang paling penting rasa aman dan percaya kepada bank untuk menabung di bank. Dengan menabung di bank, ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mencegah kerusakan atau kehilangan uang tabungannya karena menabung sendiri di rumah.