Berita Perbankan – Tugas baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), salah satunya adalah melaksanakan program penjaminan polis asuransi.
Purbaya Yudhi Sadewa, yang merupakan Ketua Dewan Komisioner LPS, mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan kajian lebih lanjut terhadap persyaratan polis asuransi yang akan mendapat jaminan dari LPS. Purbaya menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman dan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis, LPS sedang aktif dalam melakukan penelitian melalui kunjungan ke negara-negara yang telah melaksanakan program penjaminan polis.
Purbaya menerangkan, LPS telah mengirimkan delegasi ke Malaysia, Korea Selatan, Jepang hingga Kanada untuk mempelajari bagaimana negara-negara tersebut menjalankan program penjaminan polis asuransi. Dengan begitu LPS akan memperoleh pemahaman yang dapat diaplikasikan dalam penjaminan polis di tanah air.
“Belum, masih kita pikirin. Ini sambil jalan kita akan tentukan paling bagus seperti apa. Kita sekarang kirim orang ke Malaysia, ke Korea, Jepang, ke Kanada nanti untuk mempelajari bagaimana mereka menjalankan program penjaminan polis di negara-negara itu yang sudah menjalankan. Jadi kita belajar juga dari mereka, karena kita belum pernah di situ,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Purbaya menerangkan, saat ini LPS masih mempersiapkan aturan-aturan turunan, termasuk syarat dan ketentuan perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan. Sesuai dengan amanat UU P2SK, LPS akan mulai menjalankan program penjaminan polis pada 12 Januari 2028 atau lima tahun sejak UU P2SK disahkan.
LPS akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun persyaratan bagi perusahaan peserta penjaminan polis. Untuk menjaga kredibilitas program penjaminan polis, maka LPS memastikan hanya perusahaan dengan kondisi kesehatan tertentu yang bisa menjadi peserta program penjaminan polis.
“Jadi, pada waktu dimandatkan pada 2028 jangan sampai setelah setahun 10-20 perusahaan asuransi jatuh tiba-tiba jatuh. Karena itu akan mempengaruhi kredibilitas program itu sendiri. Tahun pertama banyak yang jatuh, nggak ada yang percaya lagi tuh, percuma dijamin juga. Jadi kita rapikan ke depan, kerja sama ke depan dengan OJK,” terangnya.
Seperti diketahui, sebelum UU P2SK disahkan, LPS memiliki tugas menjamin simpanan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan, di mana LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dengan disahkannya UU P2SK, fungsi LPS diperluas yaitu melaksanakan penjaminan polis asuransi, melakukan resolusi bank, melikuidasi perusahaan asuransi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.