Berita Perbankan – Kebangkrutan sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang terjadi setiap tahun, menjadi bahan evaluasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam laporannya, LPS menyebutkan rata-rata setiap tahunnya ada sebanyak 7 BPR yang dicabut izin usahanya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan mayoritas bank yang bangkrut bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan akibat kesalahan dalam tata kelola bisnis dan adanya tindakan fraud yang dilakukan oleh pengurus dan pemilik bank tersebut.
Purbaya menegaskan LPS akan megambil langkah hukum yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terbukti telah menyebabkan kebangkrutan bank. LPS memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan kejahatan perbankan akan mendapatkan konskuensi hukum yang tegas.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya.
Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, menekankan bahwa LPS bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyelidikan terhadap potensi tindak pidana di sektor perbankan.
“Kita ada mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan tersebut antara LPS dan OJK itu dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara OJK dan LPS,” katanya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan bahwa bank-bank yang terlibat dalam praktik penipuan akan dicabut izin usahanya dan dilikuidasi oleh LPS. Dia menambahkan dalam beberapa kasus, terutama pada bank perekonomian rakyat (BPR) yang mayoritas mengalami kebangkrutan akibat pengelolaan yang kurang baik, langkah penutupan menjadi keputusan yang tak terelakkan.
Dian mengatakan bahwa saat ini OJK tengah intensif memeriksa sejumlah BPR untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dalam operasionalnya serta pengelolaan manajamen yang baik untuk mencegah terjadinya kebangkrutan.
Kalau terkait pelanggaran hukum, memang harus ditutup dan diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” ujarnya.
Seperti diketahui sepanjang tahun 2023, LPS mencatat sebanyak 4 bank dicabut izin usahanya karena bangkrut yaitu yaitu PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) di Jawa Timur dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) di Indramayu, Jawa Barat.
Selanjutnya OJK telah mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 pada tanggal 15 November 2023 yang mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi.
Terakhir, pada bulan Desember 2023 BPR Persada Guna resmi dicabut izin usahanya oleh OJK karena dinilai telah melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dian menyampaikan bahwa tim likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani penyelesaian hak-hak nasabah yang terdampak penutupan bank-bank tersebut. Selain itu, tindakan tegas terhadap BPR yang terlibat dalam fraud akan dilakukan untuk melindungi konsumen sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).