BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sukses menggelar acara penghargaan LPS Banking Award 2022 yang digelar di Jakarta, Selasa (29/11). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ajang tersebut merupakan bentuk apresiasi dan ungkapan terimakasih LPS kepada pelaku industri perbankan yang telah berkontribusi memajukan dunia perbankan tanah air dan mendorong perekonomian nasional.
Salah satu kategori penghargaan yang diberikan LPS yaitu ‘Bank Terbaik dalam Menyampaikan Informasi Mengenai Program Penjaminan Simpanan’. Penghargaan tersebut dianugerahkan kepada Bank yang konsisten melakukan sosialisasi tentang program penjaminan simpanan LPS, tugas, fungsi dan wewenang LPS kepada masyarakat.
LPS menilai peran industri perbankan sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya program penjaminan simpanan untuk melindungi dana masyarakat di bank.
“Kondisi perbankan yang sangat baik ini tidak terlepas dari peran serta para pelaku industri perbankan yang menjalankan bisnis dengan baik dan prudent. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada industri perbankan,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.
Sosialisasi dan edukasi yang diberikan kepada masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperhatikan syarat 3T agar mendapatkan penjaminan dari LPS.
Syarat 3T tersebut adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
BPR Kanti yang merupakan salah satu penerima penghargaan kategori ‘Bank Terbaik dalam Menyampaikan Informasi Mengenai Program Penjaminan Simpanan’ dalam ajang LPS Award 2022, menyampaikan ucapan terimakasih kepada LPS dan seluruh pegawai BPR Kanti atas penghargaan tersebut.
Dirut BPR Kanti, Made Arya Amitaba mengatakan BPR Kanti secara konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penjaminan simpanan LPS.
Made menambahkan semakin banyak masyarakat yang teredukasi dengan program penjaminan LPS maka kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang mereka di bank akan semakin tinggi.
“Dalam setiap kesempatan BPR Kanti selalu menyampaikan program, fungsi dan peran LPS. BPR Kanti juga mengedukasi masyarakat agar tidak perlu takut dan ragu menyimpan atau menabungkan uangnya di bank karena dijamin oleh LPS,” tuturnya.
Made bersyukur BPR Kanti mampu bertahan di tengah kondisi pandemi covid-19 dengan proaktif memberikan edukasi mengenai program BPR kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
BPR Kanti juga terus melakukan sosialisasi program penjaminan LPS supaya masyarakat tidak ragu menggunakan jasa pelayanan BPR karena simpanan nasabah akan dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Salah satu poin penting yang disampaikan BPR Kanti kepada masyarakat adalah perihal tingkat bunga penjaminan (TBP) yang wajib dipenuhi untuk memperoleh penjaminan LPS saat bank dilikuidasi atau ditutup izin usahanya.
Masyarakat diimbau untuk memerhatikan bunga simpanan yang diperoleh dari bank, agar simpanan dijamin LPS. Tingkat bunga penjaminan untuk periode 9 Desember 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 1,75 persen untuk simpanan mata uang asing dan 6,25 persen untuk simpanan rupiah di BPR.