BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berinovasi untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan, salah satunya dengan mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah dari bank yang dilikuidasi.
“Tim LPS bertindak cepat dalam membayar klaim, sehingga rata-rata pembayaran tahap pertama dilakukan dalam 5 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank,” ujar Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Herman Saheruddin, dalam acara Temu Media LPS bersama insan media di Jawa Tengah dan DIY, pada Sabtu (2/11/2024).
Berdasarkan data LPS, rata-rata waktu pembayaran klaim simpanan terus menurun dari tahun ke tahun. Misalnya, pada tahun 2020, proses pembayaran klaim tahap pertama untuk BPR yang dilikuidasi membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja. Namun, pada tahun 2024, waktu yang dibutuhkan rata-rata hanya 5 hari kerja.
Herman juga menjelaskan kesiapan LPS dalam menjalankan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK), termasuk mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif pada Januari 2028, lima tahun setelah UU P2SK disahkan.
“Setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan kesehatan tertentu akan terdaftar sebagai peserta PPP, dengan kriteria kesehatan yang ditetapkan melalui koordinasi antara OJK dan LPS,” jelasnya. Berdasarkan UU P2SK, PPP menjamin perlindungan produk asuransi lini usaha tertentu, dengan pengecualian pada asuransi sosial dan asuransi wajib.
Adapun mekanisme jaminan polis yang diatur dalam UU P2SK meliputi pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta, sesuai dengan batas maksimal penjaminan polis yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam rangka memenuhi amanat UU P2SK, LPS telah menyesuaikan struktur organisasi dengan menambah Direktorat khusus untuk pelaksanaan Program Penjaminan Polis. LPS kini mempersiapkan segala hal untuk pelaksanaan PPP, mulai dari pemenuhan sumber daya manusia, penyusunan proses bisnis, hingga peraturan-peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.
Pada tahun 2025, LPS akan memprioritaskan penyusunan Blueprint IT, penambahan SDM, pengembangan kompetensi PPP, pengembangan awal IT untuk PPP, serta penyelesaian regulasi teknis terkait.