Berita Perbankan – Aksi fraud yang dilakukan oknum pengurus bank telah mencoreng industri perbankan. Akibat tindakan penipuan yang dilakukan pengurus bank nakal, sejumlah bank bahkan harus ditutup karena mengalami permasalahan keuangan. Merepsons hal ini, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas aksi kejahatan perbankan ini.
“Kami akan menimbulkan efek jera jadi nanti pihak-pihak yang mencuri bank tersebut tidak akan bisa lari,” kata dia.
Purbaya menyatakan komitmen tegas LPS untuk memberikan efek jera kepada semua pihak yang merugikan bank, sehingga dapat mencegah terjadinya kebangkrutan. Ia mengungkapkan bahwa LPS telah merekrut sejumlah pengacara baru dengan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap manajemen perbankan yang berpotensi merugikan bank.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah pokoknya lah,” tegas Purbaya.
Seperti baru-baru ini, LPS menangani kasus fraud yang melibatkan mantan direktur utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama). Menurut Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, mantan Direktur Utama BPR Citama terlibat dalam tindak pidana perbankan, yaitu pengajuan kredit fiktif yang terjadi antara Januari 2011 hingga Maret 2015 yang menyebabkan bank mengalami kesulitan keuangan dan berujung bangkrut.
“Aksi penipuan yang dilakukan oleh mantan direktur utama BPR Citama tersebut menyebabkan kesulitan likuiditas dan mencabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” jelas Dimas.
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara, pada 15 November lalu, mantan direktur utama BPR Citama dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, serta dokumen kegiatan usaha dan transaksi/rekening bank. Akibat perbuatannya, mantan direktur utama BPR Citama dihukum dengan penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 10 miliar, dengan subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
“Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tutur Dimas.
Di samping itu, LPS juga melaporkan sejumlah pengurus bank yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pelaporan ini mencakup mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra di Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, dan PT BPR Sewu di Bali. Termasuk di dalamnya adalah orang-orang yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan mendapatkan keuntungan dari praktik penipuan tersebut.
Dalam upaya pencegahan, LPS melakukan kolaborasi dengan pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut terkait tindakan yang merugikan bank dan merugikan masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen LPS untuk menjaga integritas sektor perbankan dan memberikan perlindungan kepada nasabah.