BeritaPerbankan – Biaya administrasi atau biasa kita sebut biaya admin hampir selalu ada dalam setiap produk tabungan di seluruh bank. Masyarakat pun bertanya untuk apa sebenarnya biaya admin itu digunakan?. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjawab pertanyaan tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan biaya admin bank adalah sesuatu yang wajar dan tidak dapat dhindarkan. Biaya admin yang harus dibayar nasabah diganti dengan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam pelayanan perbankan.
Sebut saja fasilitas mesin ATM yang bisa digunakan di banyak tempat selama 24 jam, transfer online, fasilitas mobile banking dan internet banking yang memudahkan nasabah melakukan berbagai transaksi tanpa batas waktu.
“Karena banyak fasilitasnya, ATM 24 jam, atau bisa transfer dana secara online dan itu adalah (biaya) yang harus dikeluarkan ketika kita menikmati fasilitas,” ujar Dimas dalam Kelas Cuan Bersama LPS yang ditayangkan CNBC Indonesia TV, Senin (11/7/2022).
Dimas menambahkan segudang fasilitas yang disediakan oleh bank diperuntukkan bagi kebutuhan nasabah, agar dapat melakukan kegiatan keuangan perbankan dengan nyaman, aman dan mudah.
Biaya admin juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan bank. Dimas menjelaskan jika fasilitas dan kualitas pelayanan perbankan meningkat maka antusias masyarakat untuk menggunakan jasa perbankan akan ikut meningkat.
LPS melihat perbankan selalu berupaya meningkatkan kualitas dan inovasi dalam pelayanan dan fasilitas. Biaya admin yang dikeluarkan nasabah tidak akan sia-sia karena dikembalikan lagi dalam bentuk fasilitas perbankan yang memudahkan kegiatan keuangan nasabah.
Kesimpulannya biaya administrasi bank yang kita bayar setiap bulan merupakan ongkos untuk menikmati beragam fasilitas, pelayanan dan kemudahan dalam kegiatan transaksi keuangan. Masyarakat diberikan banyak pilihan untuk membuka rekening tabungan di bank yang biaya adminnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
LPS mendorong masyarakat untuk menyimpan uang di bank karena lebih aman dan dijamin oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank selama mengikuti syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak membuat bank merugi akibat kredit macet.