BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membuka kantor perwakilan di Makassar untuk mengakomodasi kebutuhan penjaminan simpanan bagi nasabah di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Langkah strategis ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin keamanan simpanan nasabah, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Makassar, Fuad Zain, mengatakan bahwa kehadiran kantor perwakilan LPS di Makassar diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin menabung di bank. Masyarakat kini bisa menabung di bank tanpa rasa khawatir. LPS hadir di Makassar untuk menjamin keamanan tabungan nasabah, termasuk jika bank tempat mereka menabung mengalami masalah atau gagal bayar.
Fuad mengajak masyarakat yang masih merasa ragu dengan keamanan simpanannya untuk datang langsung ke kantor LPS di lantai 17 Gedung Graha Pena, Makassar.
“Keberadaan LPS di Makassar membuat kami lebih dekat dengan masyarakat, terutama warga Kota Makassar. Kami siap membantu memastikan tabungan mereka aman di bank,” ujar Fuad.
Fuad menjelaskan bahwa LPS siap mengakomodasi semua nasabah yang ingin memanfaatkan layanan penjaminan simpanan. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah agar tabungannya bisa dijamin oleh LPS. Setidaknya ada tiga syarat yang harus terpenuhi:
1. Simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank
2. Tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan
3. Tidak terlibat tindak pidana perbankan
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, nasabah bisa tenang sebab tabungan mereka akan tetap aman, meskipun bank tempat mereka menabung menghadapi masalah finansial atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas. Nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sebagai informasi tambahan, LPS telah menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode Juni-September 2024 dipertahankan di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75% untuk simpanan di BPR/BPRS dan 2,25% berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing (valas).
Masyarakat di Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan layanan penjaminan simpanan. Fuad menegaskan bahwa LPS senantiasa berkomitmen untuk melindungi hak-hak nasabah di seluruh Indonesia.
Dengan hadirnya LPS di Makassar, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk menabung di bank, yang pada gilirannya akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia. LPS memastikan bahwa setiap nasabah yang memenuhi syarat akan mendapatkan perlindungan maksimal atas simpanan mereka.
Pengamat perbankan Sutardjo Tui berpendapat bahwa kehadiran LPS di tengah masyarakat sangat bermanfaat. Hal ini karena LPS dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada nasabah mengenai dana simpanan mereka di bank.
“Memang kehadiran LPS itu penting. Karena kan selama ini tidak ada yang awasi tabungan nasabah dan OJK juga kelimpungan. Makanya LPS ini hadir untuk memastikan rasa aman masyarakat dalam menabung,” tuturnya.
Selain itu, penerapan ketentuan ambang atas juga dinilai sudah tepat. Hal ini karena hanya masyarakat menengah ke bawah yang benar-benar memerlukan jaminan penting atas simpanan mereka. Biasanya, kelompok masyarakat ini menabung untuk kebutuhan dasar, bukan untuk mencari keuntungan.
“Tetapi yang dijamin kan cuma Rp2 miliar maksimal tabungannya. Kalau di atas itu dianggap sudah tidak butuh jaminan lagi karena kan mereka dianggap bukan orang susah berkaitan dengan uang simpanan,” jelasnya.