BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali membuka kantor perwakilan ketiganya di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah Surabaya dan Medan. Kantor Perwakilan LPS III Makassar secara resmi akan dioperasikan pada 17 Mei 2024 untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi nasabah perbankan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Kehadiran kantor perwakilan LPS di Makassar juga bertujuan untuk mendekatkan LPS dengan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan masyarakat di lembaga keuangan perbankan.
Direktur Eksekutif Keuangan LPS, Danu Febrianto mengungkapkan bahwa pembukaan kantor perwakilan di sejumlah daerah ini telah sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“DPR dan pemerintah telah menyetujui Undang-undang P2SK, yang membuat tugas LPS bertambah. Bukan hanya menjamin dana nasabah bank, tapi juga nantinya polis asuransi masyarakat. Ini efektif akan mulai kita jalankan pada tahun 2028 atau lima tahun sejak disahkannya UU P2SK ini,” jelas Danu Febrianto dalam acara Temu Media Kantor Perwakilan 3 LPS Makassar di Hotel The Rinra, Rabu (15/05/2024).
Dalam acara yang turut dihadiri Plt Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Kelembagaan Dadi Hermawan, serta tim Komunikasi LPS, Kepala Kantor Wilayah III LPS Makassar, Fuad Zaen mengatakan bahwa Kantor Perwakilan LPS di Kota Makassar akan berlokasi di Gedung Graha Pena Lantai 17, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 20, Makassar, dan rencananya akan dibuka pada Jumat (17/06/2024).
Dia mengungkapkan bahwa tujuan pembukaan kantor perwakilan di Surabaya, Medan dan Makassar tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kedekatan LPS dengan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan, edukasi, dan jaminan bagi nasabah di seluruh wilayah Indonesia.
Fuad memaparkan bahwa total simpanan yang mendapat jaminan penuh dari LPS di Sulawesi Selatan hingga tanggal 30 Maret 2024 telah mencapai Rp91,5 triliun. Namun, terdapat sekitar 0,03 persen dari total simpanan di Sulawesi Selatan yang tidak mendapatkan jaminan dari LPS, sejalan dengan regulasi yang mengatur batasan maksimal tabungan per nasabah per bank yang dijamin oleh LPS, yakni sebesar Rp2 miliar.
LPS mencatat hingga bulan April 2024, jumlah bank yang menjadi peserta penjaminan LPS di Sulawesi Selatan mencapai 26 bank, terdiri dari satu bank umum dan 25 BPR/BPRS.
Secara keseluruhan di tingkat nasional, LPS memberikan jaminan kepada 585,94 juta rekening, yang setara dengan 99,94 persen dari keseluruhan jumlah rekening di Indonesia.
Pencapaian ini menunjukkan tingkat keberhasilan yang signifikan karena telah melebihi standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang LPS yang mensyaratkan minimal 90 persen dari total simpanan harus dijamin.
Dengan hadirnya Kantor Perwakilan di Makassar, LPS berharap dapat meningkatkan kualitas layanan serta memastikan bahwa setiap nasabah di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua merasa aman dan terjamin saat menyimpan dana mereka di bank.