BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa buka suara tentang dampak aturan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong dari gaji karyawan terhadap simpanan masyarakat di perbankan.
Purbaya memperkirakan bahwa aturan iuran wajib Tapera bagi karyawan akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan menyebabkan penurunan tabungan di bawah Rp 100 juta. Aturan tersebut akan berdampak pada pendapatan yang tersisa setelah dipotong biaya kebutuhan pokok pada kelompok tabungan tersebut akan mengalami penurunan. Namun di sisi lain, kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap LPS, sebab dana Tapera yang dibayarkan dari gaji karyawan itu akan disetorkan ke perbankan.
“Tapi kalau untuk masyarakat akan berpengaruh sedikit, jadi daya beli akan melambat sedikit. Tapi selama uangnya dipakai untuk pembangunan dan pertumbuhannya jadi cepet karena uang tadi, itu akan menciptakan lapangan kerja baru juga,” jelas Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Purbaya menekankan bahwa hal terpenting adalah bagaimana dana yang dipotong dari gaji karyawan itu dapat dikelola oleh lembaga perbankan. Dia menyatakan bahwa dengan memutarkan dana tersebut, akan mendorong aktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau disimpan di bank aja mungkin akan memberikan kerugian ekonomi dan masyarakat, Kalau diputar baik dan mendorong aktivitas ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi itu akan mungkin justru lebih berguna,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, gaji para pekerja, termasuk pegawai negeri sipil, karyawan swasta, dan pekerja mandiri, akan mengalami pemotongan sebesar 3 persen setiap bulannya untuk disimpan ke dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut dijelaskan bahwa Besaran Simpanan Peserta adalah 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sementara pada ayat 2, disebutkan bahwa Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja, seperti yang disebutkan dalam ayat (1), akan dibagi, dengan pemberi kerja bertanggung jawab atas 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Selanjutnya, Pasal 15 ayat 4b menyatakan bahwa Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN yang menerima Gaji atau Upah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan diatur oleh Menteri Keuangan, dengan koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.