BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini menyelesaikan pencairan deposito milik Bank Rembang yang disimpan di Bank Jepara Artha. Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut akhirnya cair pada tanggal 8 Agustus 2024 melalui mekanisme transfer antar-bank, menyusul penutupan Bank Jepara Artha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pencairan ini menandai terpenuhinya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Rembang.
Proses ini berawal dari temuan BPK terkait penempatan deposito Bank Rembang di Bank Jepara Artha yang terakhir dilakukan pada April 2021. Direktur Utama Bank Rembang, Ahmad Nawawi, menjelaskan bahwa bunga dari deposito tersebut telah diterima secara rutin hingga Mei 2024, saat Bank Jepara Artha resmi ditutup oleh OJK. Setelah penutupan bank tersebut, kewenangan pencairan simpanan beralih ke LPS.
Ahmad Nawawi mengapresiasi kinerja LPS dalam proses pencairan klaim simpanan milik Bank Rembang yang lebih cepat dari prediksinya. LPS melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh simpanan di Bank Jepara Artha untuk menentukan simpanan layak bayar. Deposito milik Bank Rembang yang telah memenuhi kriteria verifikasi masuk ke dalam antrean pencairan, yang akhirnya diselesaikan pada 8 Agustus 2024.
“Sejak pertama kali dana disimpan di Bank Jepara Artha, kami telah menerima bunga secara akumulasi sekitar Rp 250 juta. Sesuai aturan, dana simpanan seharusnya cair dalam waktu maksimal 90 hari setelah penutupan bank, namun kami bersyukur pencairan terjadi lebih cepat dari tenggat waktu tersebut,” ujar Nawawi.
Nawawi juga menyebutkan bahwa Bank Rembang saat ini masih memiliki sekitar Rp 26 miliar dalam bentuk deposito dan giro yang disimpan di beberapa bank lain. Pihaknya secara berkala melakukan pengecekan untuk menyesuaikan dengan kas neraca dan memastikan bahwa simpanan tersebut tetap aman.
“Kami memiliki rencana untuk tetap menempatkan deposito di bank lain yang sehat, namun dengan tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh LPS, termasuk batas maksimal Rp 2 miliar dan bunga tidak lebih dari 6,75 persen,” tambahnya.
Ahmad Nawawi menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seperti Bank Rembang. LPS telah menjamin bahwa simpanan di BPR tetap aman dan akan dicairkan jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti penutupan bank. Dengan adanya jaminan dari LPS, nasabah dapat merasa lebih tenang dan tetap melanjutkan aktivitas perbankan mereka.
Nawawi menyarankan agar masyarakat tetap mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk tidak menempatkan simpanan di atas batas penjaminan LPS sebesar Rp 2 miliar per bank. Selain itu, penting juga untuk memperhatikan suku bunga yang ditawarkan oleh bank, agar tidak melebihi batas yang dijamin oleh LPS, yaitu 6,75 persen.
Penutupan Bank Jepara Artha oleh OJK pada Mei 2024 dilakukan oleh OJK untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak nasabah akan diserahkan kepada LPS, termasuk pengembalian dana simpanan nasabah dan likuidasi bank tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS menjamin dana nasabah bank yang dilikuidasi atau bangkrut hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan tiga syarat utama yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan seperti fraud dan kredit macet.