Berita Perbankan – Izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Persada Guna di Jawa Timur resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 yang diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2023.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proses likuidasi bank, memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan. Proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan pencabutan izin usaha BPR Persada Guna, LPS akan melakukan proses likuidasi dan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa LPS telah menyesaikan sejumlah aspek terkait dengan pembubaran badan hukum BPR Persada Guna, tepatnya seminggu sejak bank dinyatakan bangkrut oleh OJK. Dia menambahkan perihal pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS telah mencairkan klaim penjaminan, yang nilainya tidak lebih dari Rp5 miliar.
“Angka nya saya lupa angkanya, tapi gak sebesar BPR KRI di Indramayu dan gak puluhan miliar, cukup rendah. (Kurang Rp5 miliar?) kurang kelihatannya,” ungkap Purbaya.
Purbaya memastikan penutupan BPR Persada Guna tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan bisnis industri perbankan secara keseluruhan. Jumlah simpanan nasabah di BPR yang berlokasi di Jawa Timur ini tergolong kecil sehingga menyebabkan gangguan serius terhadap stabilitas sistem keuangan.
“Ini tidak akan menyebabkan gangguan serius di daerah tersebut maupun bagi LPS,” katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, likuidasi telah dilakukan terhadap empat bank, dan saat ini tidak ada lagi proses likuidasi yang berlangsung. Selama beberapa tahun terakhir, rata-rata 7-8 bank BPR mengalami kebangkrutan setiap tahunnya, yang disebabkan oleh tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak pengurus bank.
“Kalau tahun ini 4 (BPR bangkrut) udah abis, rata-rata ya setiap tahun kalau kita lihat 18 tahun terakhir ya rata-rata setahunnya 7-8 bank. Jadi sekarang ada 4 itu dibawah rata-rata, tahun lalu tidak ada yang jatuh, tahun ini 4 jadi mungkin kita akan balik ke rata-rata,” pungkasnya.
Purbaya menegaskan, LPS akan mengusut tuntas aksi fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menyebabkan kerugian bank. LPS akan mengejar para pelaku hingga mendapatkan sanksi tegas yang setimpal dengan perbuatan mereka. Dia memastikan para pelaku akan mendapatkan konsekuensi serius atas perbuatannya.
“Kita sekarang keras, kalau dulu orang bisa muter-muter sekarang kita engga, per kasus itu kita kejar betul ada yang coba main-main, kita bilang kalau kamu begini kami akan eksekusi. Dulu mereka anggap kita gak pernah eksekusi, saya akan eksekusi saya akan go ke media anda akan hancur,” tegasnya.
Setelah OJK mencabut izin usaha BPR Persada Guna, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk Tim Likuidasi untuk menjalankan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menangani segala hal terkait pembubaran badan hukum. Pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna akan diawasi oleh LPS.
Informasi mengenai status simpanan dapat diakses oleh nasabah baik di kantor BPR Persada Guna maupun melalui situs web LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Debitur bank juga masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau melunasi pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.