Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan proses pembayaran klaim untuk penjaminan simpanan kepada nasabah BPR Pasar Umum (DL) di Denpasar. Klaim penjaminan tersebut diajukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi BPR Pasar Umum pada 25 November 2022 lalu.
Hermawan Setyo Wibowo, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, menjelaskan bahwa LPS secara bertahap telah melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pasar Umum sejak 12 Desember 2022, hanya dalam kurun waktu sekitar dua minggu setelah penutupan BPR tersebut.
Hingga tanggal 31 Juli 2023, LPS telah berhasil membayar klaim simpanan kepada 1.433 nasabah BPR Pasar Umum dengan total nominal sebesar Rp20,72 miliar. Saat ini, hanya tersisa 1 persen atau sekitar Rp786 juta yang belum dicairkan oleh nasabah.
Dalam menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, LPS senantiasa berupaya memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi dalam kurun waktu yang tak terlalu lama sejak bank dicabut izin usahanya.
“Hal ini dilakukan tidak lain ialah untuk memberikan ketenangan kepada nasabah,” tegasnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan LPS memiliki waktu selama 90 hari kerja terhitung sejak bank dinyatakan gagal bayar oleh OJK, untuk melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi. Setelah LPS mengumumkan daftar simpanan layak bayar, nasabah wajib mengajukan klaim penjaminan kepada LPS melalui bank pembayar yang telah ditunjuk dan dalam hitungan hari nasabah sudah dapat mencairkan dana simpanan mereka hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS juga terus berkomitmen dalam memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa menyimpan uang di bank adalah pilihan yang paling aman. Salah satu contoh keberhasilan dari program penjaminan LPS ini adalah kisah Pak Surya, seorang pengusaha asal Denpasar, yang merupakan nasabah BPR Pasar Umum. Setelah BPR tersebut dilikuidasi oleh LPS pada bulan November, Pak Surya memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk menabung di bank karena LPS akan menjamin keamanan simpanan mereka. Hermawan menegaskan bahwa yang terpenting adalah memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh LPS.
Hermawan menekankan bahwa pembayaran klaim ini merupakan wujud dari komitmen LPS untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. LPS menjamin setiap simpanan nasabah hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, asalkan simpanan tersebut memenuhi kriteria layak bayar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Hermawan juga menambahkan bahwa terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu simpanan nasabah tercatat dalam buku bank, suku bunga yang diberikan tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh LPS, dan simpanan tersebut tidak menyebabkan kegagalan bank.
Sejak beroperasi pada tahun 2005 hingga sekarang, LPS mengungkapkan telah membayar klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 1,75 triliun. Sementara itu total simpanan nasabah yang masuk kategori simpanan tidak layak bayar tercatat mencapai Rp 373 miliar.
Hermawan juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran cashback yang dapat memengaruhi komponen bunga simpanan.
“Masyarakat kami imbau juga agar aware terhadap tawaran cashback. Sebab cashback akan diperhitungkan juga dalam komponen bunga,” tutupnya.