Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melanjutkan pencairan klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu, Jawa Barat. Setelah membayarkan klaim penjaminan tahap I pada 19 September lalu, LPS mulai mencairkan klaim penjaminan tahap II pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengatakan pencairan tahap II ini diberikan kepada 1.640 nasabah simpanan layak bayar dengan total nilai simpanan sebesar Rp 94,47 miliar. LPS memastikan seluruh data simpanan nasabah akan melalui proses rekonsiliasi dan verifikasi secara bertahap, begitupun dengan pengumuman hasil verifikasi dan pencairan klaim penjaminan.
“(Pencairan tahap II) mulai hari ini,” ujar Dimas.
Total rekening nasabah BPR KR Indramayu tercatat sekitar 33 ribu nasabah. Hingga pencairan tahap II, terhitung sudah lebih 25 ribu nasabah yang telah mendapatkan kepastian pencairan klaim penjaminan simpanan. LPS meminta nasabah BPR KR Indramayu yang belum termasuk dalam daftar pencairan klaim penjaminan tahap I dan tahap II agar bersabar menunggu hasil verifikasi tahap selanjutnya.
LPS masih akan terus melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah BPR KR Indramayu hingga 19 Januari 2024 mendatang atau 90 hari sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023.
“Nasabah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Dimas.
Masyarakat dapat mengakes informasi pembayaran klaim tahap kedua melalui sumber resmi LPS di www.lps.go.id, atau secara langsung di cabang-cabang BPR Karya Remaja Indramayu sesuai dengan tempat awal pembukaan rekening simpanan nasabah.
Nasabah yang telah mendapatkan kepastian status simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim pencairan penjaminan kepada bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh kantor cabang di Indramayu, Jawa Barat. Nasabah wajib membawa dan menunjukkan sejumlah dokumen asli maupun copy kepada bank pembayar diantaranya bukti data identitas diri, bukti kepemilikan rekening simpanan di bank, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
LPS mengingatkan nasabah bahwa klaim pencairan simpanan memiliki batas waktu selama lima tahun sejak bank ditutup oleh otoritas pengawas. Nasabah tidak perlu tergesa-gesa untuk mencairkan uang simpanannya namun juga jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan, jika ini terjadi maka nasabah tidak berhak mendapatkan uang klaim penjaminan.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu 11 September 2028,” kata Dimas.
Sementara itu bagi nasabah yang status simpannya tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan kepada LPS. Namun apabila hasil pemeriksaan ulang simpanan nasabah tetap dinyatakan tidak layak bayar, maka nasabah berhak mengajukan gugatan hukum melalui pengadilan.
Untuk menentukan status simpanan layak bayar atau tidak layak bayar terdapat 3 syarat utama agar simpanan nasabah dijamin mendapatkan penggantian dana oleh LPS, yaitu simpanan wajib tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kredit macet dan penipuan.
Nilai penjaminan yang diberikan LPS bagi nasabah bank yang dicabut izin usahanya maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sementara itu cakupan penjaminan LPS hingga Oktober 2023 tercatat mencapai 99,94 persen dari total rekening nasabah di bank umum, dan 99,98 persen dari total rekening nasabah BPR.
Sebelumnya LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama pada tanggal 19 September 2023, dengan total nilai sekitar Rp 127 miliar. Simpanan tersebut diketahui dimiliki oleh 23.362 nasabah yang memenuhi syarat untuk menerima pembayaran. Menurut Dimas, jika dijumlahkan, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah dengan total nominal sekitar Rp 222,96 miliar.