BeritaPerbankan – Nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia bisa bernafas lega. Pasalnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah untuk gelombang pertama senilai Rp18 miliar.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana pembayaran klaim simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia telah dicairkan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS, pada 25 April 2024 atau seminggu setelah bank dicabut izin usahanya.
Seperti diketahui bersama, bahwa BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 April 2024. Selanjutnya, LPS segera melakukan likudiasi dan menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah.
“Sampai dengan 25 April 2024, jadi dalam waktu seminggu, kami sudah dropping dana ke bank perwakilannya, ke bank yang kami tugaskan itu sebesar Rp 18 miliar,” ujar Purbaya.
Purbaya mengungkapkan, saat ini proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah masih terus dilakukan. Total klaim simpanan nasabah BPRS Saka Dana Mulia tercatat sebesar Rp25 miliar. Dia memastikan sisa dana pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp7 miliar akan segera dibayarkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
“Nanti yang sisanya tentunya akan ditransfer, disesuaikan dengan proses verifikasi yang berlangsung,” tambahnya.
Purbaya menambahkan bahwa saat ini LPS terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Menurut data terbaru dari LPS, terhitung sejak 1 Januari 2024 hingga 30 April 2024, sudah ada 10 BPR/BPRS yang dilikuidasi. BPRS Saka Dana Mulia yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah ini merupakan bank kesepuluh yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Meski demikian, LPS memastikan likudiasi terhadap 10 BPR/BPRS itu tidak berdampak serius pada keberlangsungan perbankan di tanah air. LPS menegaskan saat ini kondisi perbankan BPR relatif aman dan sehat.
LPS juga mengimbau masyarakat tetap tenang dalam merespon likudiasi sejumlah bank di paruh pertama tahun 2024 ini. Purbaya menegaskan bahwa LPS memiliki dana yang lebih dari cukup untuk membayar seluruh simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
“Saya pikir tidak ada halangan untuk membayar itu, LPS lancar bayarnya, uangnya banyak sekali,” jelas Purbaya.
Total aset LPS hingga awal tahun 2024 tercatat mencapai Rp224,66 triliun. Jumlah ini berpotensi tumbuh hingga akhir tahun 2024. Berdasarkan data terbaru LPS yang dirilis pada tanggal 29 April 2024, disebutkan bahwa LPS telah menyalurkan dana klaim penjaminan simpanan senilai Rp237,17 miliar kepada nasabah dari sepuluh BPR/BPRS yang dilikuidasi. Jumlah rekening mencapai 44.322 rekening, sedangkan jumlah nasabah yang menerima pembayaran sebanyak 42.248 nasabah.