BeritaPerbankan – Nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha mulai menerima klaim penjaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pencairan tahap I senilai Rp61,5 miliar, yang diberikan kepada 29.642 nasabah.
Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Mei 2024, LPS sigap membayarkan klaim simpanan nasabah yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah.
“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Rabu (29/5/2024).
Dimas menjelaskan bahwa nasabah dengan status simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS dapat mengajukan pembayaran klaim penjaminan simpanan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu BRI KC Jepara, serta BRI Unit Pengkol, Batealit, Margoyoso, Welahan, Pelemkerep, Bugel, Ngabul, Srobyong, Bangsri, dan Kelet.
Dia mengimbau nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama agar tetap tenang dan menunggu pengumuman tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, verifikasi harus diselesaikan dalam 90 hari kerja sejak pencabutan usaha pada 21 Mei 2024, yakni paling lambat 30 September 2024. Namun, LPS optimis pembayaran selesai kurang dari 90 hari kerja.
Nasabah yang simpanannya masuk kategori layak bayar harus menyiapkan dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, yang ditujukan kepada bank pembayar.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau di situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan oleh LPS.
LPS mengimbau nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia agar tidak khawatir menabung di bank karena LPS memberikan perlindungan melalui program penjaminan simpanan perbankan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank jika bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.
Dimas menambahkan bahwa dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia sepenuhnya berasal dari LPS. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena LPS memiliki dana yang sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. Saat ini, LPS tercatat memiliki aset sebesar Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.
Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.