TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

LPS Cairkan Klaim Simpanan Tahap I Rp61,5 Miliar untuk 29 Ribu Nasabah BPR Jepara Artha

oleh Permadi
01/06/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
125 8
0
BPR Jepara Artha Ditutup, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan dan Likuidasi Bank
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jepara Artha mulai menerima klaim penjaminan simpanan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk pencairan tahap I senilai Rp61,5 miliar, yang diberikan kepada 29.642 nasabah.

Dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Mei 2024, LPS sigap membayarkan klaim simpanan nasabah yang berlokasi di Jepara, Jawa Tengah.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dalam waktu 5 hari kerja setelah BPR Jepara Artha ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Rabu (29/5/2024).

Dimas menjelaskan bahwa nasabah dengan status simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS dapat mengajukan pembayaran klaim penjaminan simpanan melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu BRI KC Jepara, serta BRI Unit Pengkol, Batealit, Margoyoso, Welahan, Pelemkerep, Bugel, Ngabul, Srobyong, Bangsri, dan Kelet.

Dia mengimbau nasabah BPR Jepara Artha yang belum masuk dalam pembayaran tahap pertama agar tetap tenang dan menunggu pengumuman tahap berikutnya.
Sesuai Undang-Undang LPS, verifikasi harus diselesaikan dalam 90 hari kerja sejak pencabutan usaha pada 21 Mei 2024, yakni paling lambat 30 September 2024. Namun, LPS optimis pembayaran selesai kurang dari 90 hari kerja.

Nasabah yang simpanannya masuk kategori layak bayar harus menyiapkan dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito, yang ditujukan kepada bank pembayar.

Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Jepara Artha atau di situs web LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan oleh LPS.

LPS mengimbau nasabah BPR Jepara Artha dan nasabah bank di seluruh Indonesia agar tidak khawatir menabung di bank karena LPS memberikan perlindungan melalui program penjaminan simpanan perbankan, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank jika bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

Dimas menambahkan bahwa dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan bank yang dilikuidasi di seluruh Indonesia sepenuhnya berasal dari LPS. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir dan tetap menabung di bank, karena LPS memiliki dana yang sangat memadai untuk menjamin simpanan masyarakat di seluruh Indonesia. Saat ini, LPS tercatat memiliki aset sebesar Rp225 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Untuk memastikan simpanan dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.

Tags: BPR Jepara Arthaklaim penjaminan simpananlembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%

Next Post

Peresmian Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya: Langkah Strategis Meningkatkan Layanan dan Kepercayaan Nasabah Bank

Next Post
Peresmian Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya: Langkah Strategis Meningkatkan Layanan dan Kepercayaan Nasabah Bank

Peresmian Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya: Langkah Strategis Meningkatkan Layanan dan Kepercayaan Nasabah Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.