Berita Perbankan – Nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI) tak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali uang simpanan mereka setelah bank dinyatakan bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya berselang tujuh hari, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas menjamin dana simpanan nasabah perbankan, telah membayarkan klaim penjaminan tahap pertama kepada 23.362 rekening nasabah simpanan layak bayar dengan total nilai simpanan mencapai Rp 82,77 miliar.
“Pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp 82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi pada Selasa (19/9/2023).
BPR KRI resmi ditutup pada 12 September 2023 oleh OJK. Merespon keputusan tersebut, LPS bergegas melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah bank sebagai bagian dari tahapan pencairan klaim penjaminan simpanan LPS. Tujuh hari setelah bank ditutup, LPS telah mencairkan uang klaim penjaminan kepada nasabah.
Proses tersebut terbilang sangat cepat, terlebih LPS memiliki waktu selama 90 hari kerja untuk melaksanakan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang LPS.
“Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut,” ucap Suwandi.
Suwandi mengatakan LPS masih akan terus melakukan proses verifikasi hingga 19 Januari 2024 untuk menentukan status simpanan 10 ribu nasabah BPR KRI yang belum masuk dalam daftar pencairan klaim penjaminan tahap pertama. LPS memastikan nasabah yang simpanannya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan akan mendapatkan penggantian saldo rekening hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dia menyatakan bahwa nasabah BPR KRI yang telah dinyatakan layak untuk menerima jaminan dari LPS dapat meminta penarikan dana mereka melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang telah ditunjuk oleh LPS di daerah Indramayu sebagai bank pembayar. LPS mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, batas waktu pengajuan klaim penjaminan adalah lima tahun sejak bank ditutup oleh OJK. Jika melebihi batas waktu yang telah ditetapkan maka LPS tidak dapat mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Kami mengimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga lima tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” ungkap Suwandi.
Suwandi menyampaikan pesan bagi nasabah yang belum menerima pembayaran tahap pertama, tidak perlu khawatir dan tetap bersabar menanti pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Dia juga menekankan bahwa tim LPS bertekad untuk terus melakukan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI, sehingga nasabah akan mendapatkan kembali simpanannya.
Suwandi juga mengingatkan nasabah agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengklaim bisa membantu atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. Hal ini bertujuan agar proses klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.
“Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis,” ucap Suwandi.