BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, melakukan kunjungan ke BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Bank Cahaya) yang saat ini berstatus dalam likuidasi (DL). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Badan Supervisi LPS dan Anggota Komisi XI DPR RI di Batu, Jawa Timur, pada Jumat (17/10/2025).
Kunjungan yang digagas oleh LPS bersama Badan Supervisi ini bertujuan untuk meninjau secara langsung peningkatan kualitas layanan LPS dalam menangani bank yang telah dicabut izin usahanya. Dalam kesempatan tersebut, Anggito memaparkan perkembangan terbaru terkait proses likuidasi Bank Cahaya, termasuk pencairan simpanan nasabah dan penanganan aspek hukum yang sedang berjalan.
Menurut Anggito, LPS telah menyalurkan dana simpanan nasabah sebesar Rp30 miliar melalui bank pembayar, mencakup 99% dari total nasabah BPR, dan proses tersebut dimulai lima hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.
Dalam kunjungan itu, beberapa nasabah deposan Bank Cahaya turut hadir untuk berbagi pengalaman mereka terkait proses pencairan dana kepada Anggota Komisi XI DPR RI. Mereka mengungkapkan apresiasi terhadap kecepatan dan kemudahan layanan LPS dalam menangani pencairan dana nasabah.
Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau kinerja LPS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyimpan uang di bank, karena simpanan masyarakat dijamin oleh LPS.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025. Selang lima hari kerja kemudian, yakni pada 30 Juli 2025, para nasabah sudah dapat mencairkan dana mereka melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.











