BeritaPerbankan – Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami penurunan sejak awal tahun hingga Juni 2022. Berdasarkan Data Distribusi Simpanan BPR Semester I/2022 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah BPR per Juni 2022 tersisa 1.618 unit.
Lebih terperinci jumlah tersebut terdiri dari 1.453 unit bank konvensional dan 165 unit BPR Syariah. Dalam kurun waktu enam bulan jumlah BPR di Indonesia berkurang sebanyak 13 unit bank dari data bulan Januari yang tercatat sebanyak 1.467 unit BPR konvensional dan 164 BPR Syariah.
“Dalam 6 bulan terakhir [Januari 2022 – Juni 2022], jumlah BPR peserta penjaminan mengalami tren penurunan,” jelas LPS dalam laporannya, pada Jumat (23/9/2022).
Masih dalam laporan tersebut, LPS menjelaskan sejak Januari hingga Juni 2022 terdapat 2 bank baru dan 16 bank yang melakukan merger.
LPS telah menerima laporan posisi simpanan dari 1.616 BPR/BPRS atau setara dengan 99,9 persen dari total jumlah BPR sebanyak 1.618.
Dua bank yang belum melaporkan data simpanan kepada LPS, salah satu diantaranya sedang dalam proses merger operasional sehingga pelaporan simpanan akan digabungkan dengan bank yang telah sepakat melakukan merger.
Meskipun jumlah unit bank perkreditan mengalami penurunan, namun dilihat dari sisi jumlah simpanan pada Juni 2022 tercatat mengalami kenaikan sebanyak 11,1 persen secara tahunan (YoY).
Jumlah rekening nasabah BPR/BPR turut mengalami pertumbuhan sebanyak 7,0 persen YoY Mencapai 14,8 juta rekening.
Dari sisi tiering simpanan, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS paling banyak adalah kelompok simpanan Rp 100 juta yang tercatat mencapai 14.549.719 rekening atau 98,2 persen dari total rekening BPR, dengan total simpanan sebanyak Rp 42,3 triliun atau setara dengan 29,2 persen ari total simpanan nasabah BPR/BPRS.
Dilihat dari sisi jumlah total simpanan, jenis simpanan deposito berkontribusi paling besar yaitu Rp 103,6 triliun atau setara dengan 71,6 persen dari total simpanan di BPR. Sementara itu tabungan menjadi jenis simpanan dengan jumlah rekening paling banyak mencapai 14.097.976 rekening atau setara dengan 95,2 persen dari seluruh rekening.
Perlu diketahui bahwa simpanan nasabah di BPR/BPRS masuk dalam penjaminan LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal akibat kredit macet maupun sebab lainnya.