BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan pertumbuhan simpanan nasabah dengan nominal di atas Rp5 miliar naik 16,24 persen sepanjang tahun 2025. LPS menilai pertumbuhan dana nasabah kaya ini didorong oleh membaiknya kinerja korporasi dan meningkatnya aktivitas investasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa pertumbuhan simpanan bernilai jumbo menunjukkan adanya peningkatan dana dari pelaku usaha yang mencerminkan ekspansi bisnis. Ia menilai, aktivitas korporasi yang membaik turut menjadi penyokong utama peningkatan dana pihak ketiga pada segmen nominal besar.
“Simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh sebesar 16,24 persen, itu tumbuh cukup tinggi. Hal ini terkait dengan beberapa kinerja korporasi, ini per sektor yang tumbuh dan juga ada kenaikan investasi,” ujar Anggito pada 4 November 2025.
Selain simpanan bernilai besar, LPS juga mencatat kenaikan pada simpanan menengah di atas Rp100 juta. Namun, pertumbuhannya melambat dibanding akhir tahun sebelumnya. Simpanan pada kelompok ini naik 4,19 persen, lebih rendah dibanding posisi Desember 2024 yang tumbuh 4,82 persen.
“Pertumbuhannya saja kalau kita bandingkan dengan posisi Desember 4,82 persen. Jadi kita akan lihat dalam dua bulan kemudian apakah kondisinya akan lebih baik dari 2024. Kami belum bisa menyampaikan saat ini,” ucapnya.
Pada saat yang sama, simpanan bernilai kecil juga menunjukkan peningkatan yang konsisten. Simpanan pada rentang Rp5–10 juta tumbuh sebesar 8,55 persen, sedangkan simpanan di bawah Rp5 juta naik 7,91 persen. Kenaikan ini dianggap sebagai sinyal positif terhadap kemampuan menabung masyarakat dalam skala kecil.
LPS menekankan bahwa stabilitas sektor perbankan masih terjaga kuat, yang tercermin dari tingginya cakupan penjaminan simpanan. Hingga September 2025, LPS menjamin 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.
Di sisi lain, LPS juga melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada periode September 2025, LPS menurunkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin, dari 3,75 persen menjadi 3,50 persen. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi makro, likuiditas perbankan, serta tren suku bunga pasar.











