BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa sebagian besar rekening nasabah perbankan berada dalam kelompok simpanan dengan saldo maksimal Rp100 juta. Hal ini muncul di tengah rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir sementara rekening tidak aktif selama tiga bulan.
Rincian Data Simpanan Nasabah per Mei 2025:
- Simpanan hingga Rp100 juta
- Jumlah rekening: 619,64 juta rekening
- Persentase: 98,9% dari total rekening
- Perubahan:
- Naik 0,8% dibanding bulan sebelumnya
- Tumbuh 2,9% sejak awal 2025
- Catatan: Meski jumlah rekening meningkat, kelompok ini mengalami penurunan nilai saldo sebesar:
- 0,6% secara bulanan
- 0,5% sepanjang tahun
- Simpanan lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta
- Jumlah rekening: 3,22 juta rekening
- Persentase: 0,5% dari total
- Tidak disebutkan perubahan bulanan atau tahunan
- Simpanan antara Rp200 juta hingga Rp500 juta
- Jumlah rekening: 2,29 juta rekening
- Persentase: 0,4% dari total rekening
- Perubahan:
- Turun 0,4% dalam satu bulan
- Turun 0,1% sejak awal tahun
- Simpanan Rp500 juta hingga Rp1 miliar
- Jumlah rekening: 866.172 rekening
- Persentase: 0,1%
- Perubahan:
- Turun 0,3% dibanding bulan sebelumnya
- Naik 0,1% sepanjang 2025
- Simpanan Rp1 miliar hingga Rp2 miliar
- Jumlah rekening: 381.556 rekening
- Persentase: 0,1%
- Perubahan:
- Naik 0,1% secara bulanan
- Tumbuh 2,6% sejak Januari 2025
- Simpanan Rp2 miliar hingga Rp5 miliar
- Jumlah rekening: 222.173 rekening
- Perubahan:
- Turun 0,2% dalam sebulan
- Turun 0,5% sepanjang tahun berjalan
- Simpanan di atas Rp5 miliar
- Jumlah rekening: 145.032 rekening
- Perubahan:
- Naik 0,2% dari bulan sebelumnya
- Naik 0,4% sejak awal 2025
- Total keseluruhan rekening perbankan
- Jumlah: 626,76 juta rekening
- Perubahan:
- Bertambah 0,7% secara bulanan
- Tumbuh 2,9% sepanjang tahun 2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengumumkan rencananya untuk memblokir sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam kejahatan, termasuk jual beli rekening dan aktivitas pencucian uang.











