BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menggelar Refreshment Level Teknis Penyusunan Rencana Resolusi bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua). Kegiatan yang berlangsung pada 28–29 Oktober 2025 di Manado ini diikuti 18 peserta dari enam BPD serta perwakilan Asbanda. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis dan memperkuat kesiapan BPD dalam menyiapkan rencana resolusi bank.
Melalui pelatihan teknis ini, LPS ingin memastikan setiap BPD memiliki kesiapan dalam menghadapi potensi risiko perbankan. Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, menegaskan bahwa penyelenggaraan program ini merupakan bagian dari mandat LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen LPS untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang. LPS juga memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan oleh karenanya kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi sinergi antara regulator, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dalam upaya bersama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” ungkap Fuad.
Asbanda menyatakan dukungan penuh terhadap program lanjutan ini. Direktur Eksekutif Asbanda, Wimran Ismaun, menyebutkan bahwa pelatihan sejenis sebelumnya telah dilaksanakan di Surabaya pada Juni 2025 dan terbukti memberikan manfaat besar bagi BPD.
“BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi di daerah. Maka dari itu, peningkatan pemahaman dan penguatan kapasitas dalam menghadapi potensi permasalahan bank menjadi hal yang mutlak,” kata Wimran.
Menurut Wimran, kolaborasi antara LPS dan BPD perlu terus diperkuat demi meningkatkan ketahanan sektor perbankan lokal. Ia menegaskan bahwa kesiapan teknis BPD dalam menyusun rencana resolusi akan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas perbankan daerah di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, yang menjelaskan pentingnya penyusunan rencana resolusi sesuai ketentuan PLPS No. 2 Tahun 2024. Ia memaparkan bahwa setiap bank harus menyiapkan rencana resolusi yang mencakup uji resolvabilitas serta timeline yang jelas.
“Penyusunan rencana resolusi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi wujud kesiapan bank dalam menghadapi tekanan. Ini bagian penting dari sistem resolusi bank yang efektif dan berkelanjutan,” jelas Tri.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai fungsi dan peran Kantor Perwakilan LPS III dari Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Prayitno Amigoro. Ia menyampaikan bahwa kantor perwakilan memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan dan koordinasi kegiatan resolusi bank di daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh BPD memahami mandat baru LPS, termasuk perluasan peran dalam penjaminan polis asuransi,” ujar Prayitno.
Ia menekankan bahwa kerja sama antara LPS dan BPD akan menjadi kunci dalam menjaga efektivitas implementasi kebijakan penjaminan, termasuk mekanisme penjaminan dan resolusi dapat dilakukan tepat waktu.
Selanjutnya, Direktur Group Regulasi Penjaminan Polis dan Pendukung LPS, Fanny Stephanie Parinussa, menjelaskan perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) yang merupakan perluasan mandat LPS sesuai amanat UU P2SK dan dijadwalkan berlaku efektif pada 2028.
“Program Penjaminan Polis diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan memberikan lapisan stabilitas tambahan bagi industri keuangan nasional,” ungkap Fanny.
Melalui kegiatan ini, LPS dan Asbanda menegaskan komitmen mereka dalam memperkuat kapasitas teknis BPD dan memastikan kesiapan perbankan daerah dalam menghadapi potensi risiko. BPD di wilayah Sulampua diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah secara lebih optimal.











