BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) optimis pertumbuhan ekonomi nasional masih mampu bergerak positif di tahun 2023. Hal itu mendorong pertumbuhan kredit pada tahun 2023 mampu mencapai dua digit.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo memperkirakan pertumbuhan kredit perbankan masih akan tetap tumbuh pada tahun depan di tengah ancaman risiko resesi global.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono yang memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2023 akan tumbuh sebesar 10 persen hingga 12 persen secara tahunan (yoy).
“Sejalan dengan BI pertumbuhan kredit 2023 sekitar 10 hingga 12 persen,” tutur Didik usai konferensi pers di Bali, Rabu (9/11/2022).
Didik menjelaskan prediksi LPS tersebut mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional yang masih memiliki potensi pertumbuhan yang baik serta kondisi likuiditas perbankan yang masih mencukupi untuk menyalurkan kredit.
Perry Warjiyo dalam keterangannya menyampaikan pertumbuhan kredit perbankan menjelang akhir tahun 2022 tercatat mencapai 9 persen hingga 11 persen. Melihat sejumlah indikator ekonomi, BI optimis kredit perbankan akan tumbuh hingga 12 persen pada tahun 2023.
Optimisme yang sama juga disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2023 mampu mencapai 1,5 kali lipat dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Meskipun begitu OJK, kata Mahendra, akan terus mencermati dinamika perekonomian nasional dan global di tengah ketidakpastian global akibat gejolak ekonomi di sejumlah negara.
Data OJK menunjukan pertumbuhan kredit perbankan pada September 2022 tercatat tumbuh 11 persen yang didorong oleh kredit modal kerja yang naik 12,26 persen dan kredit korporasi tumbuh 12,97 persen yoy.
Kenaikan simpanan giro sebesar 13,52 persen dan tabungan 10,05 persen berkontribusi pada pertumbuhan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 6,77 persen yoy.
Untuk menjaga stabilitas kinerja fungsi intermediasi, LPS meminta perbankan tetap selektif dalam menyalurkan kredit dengan memperhatikan latar belakang calon debitur dan risiko kredit macet.
Perlu diketahui bahwa nasabah perbankan yang terlibat kasus kredit macet maka LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah tersebut jika bank dilikuidasi.
Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan simpanan nasabah memenuhi syarat 3T untuk memperoleh penjaminan dari LPS.
Syarat 3T tersebut adalah simpanan tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal salah satunya memiliki kredit macet.