BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (15/12) di Kantor Pusat BPKP Jakarta Timur.
BPKP dan LPS sepakat menandatangani MoU tentang tata kelola penjaminan simpanan dan resolusi bank yang akan direalisasikan melalui pemberian atensi, review, audit dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya mengatakan di tengah situasi pandemi diperlukan aksi kolaborasi antar lembaga, seperti yang dilakukan LPS dan BPKP untuk bersinergi menjaga stabilitas keuangan negara.
“Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kerjasama antara LPS dan BPKP sejatinya sudah terjalin sejak tahun 2016 melalui nota kesepahaman.
Sinergi yang sudah terjalin sejak lima tahun itu kembali dilanjutkan dan ditingkatkan yang akan memberikan dampak positif untuk kedua belah pihak dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
“LPS dan BPKP pun sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini,” ujarnya.
Ateh menambahkan kerjasama antara BPKP dan LPS akan ditindaklanjuti dengan melakukan simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.
Selain itu LPS dan BPKP sepakat menggelar pendidikan dan pelatihan tata kelola perusahaan dan peningkatan kualitas manajemen risiko (fraud).
Ateh menilai industri perbankan memiliki risiko fraud yang tinggi dibandingkan sektor lainnya. Oleh sebab itu diperlukan pengambilan keputusan yang profesional.
Ia berharap penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan meningkatkan kualitas tata kelola di internal LPS.
Ateh mengatakan LPS harus meningkatkan kualitas kompetensi sumber daya manusia terutama dalam pengawasan dan pelaksanaan resolusi bank.
Di sisi lain Purbaya mengatakan ke depannya LPS akan mengemban amanat yang lebih besar. Peran LPS akan semakin strategis. Jika sebelumnya LPS bertugas mengawasi bank gagal dari otoritas pengawasan perbankan, nantinya LPS memiliki tugas baru yakni melakukan pencegahan dini terhadap bank yang terindikasi gagal bayar.
Tugas baru LPS menangani bank bermasalah lebih awal (early intervention) tersebut dapat berpengaruh besar terhadap stabilitas keuangan negara dan mengurangi jumlah bank yang dilikuidasi sehingga kepercayaan publik terhadap industri perbankan tetap tinggi.
Terakhir Purbaya menegaskan bahwa tujuan kerjasama LPS dan BPKP yaitu memperkuat tata kelola sesuai fungsi dan peran masing-masing demi mendukung pembangunan dan perekonomian Indonesia.