BeritaPerbankan – Proses pencairan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Jepara Artha saat ini masih terus berlangsung di bawah pengawasan ketat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setelah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS telah menggelontorkan dana sebesar Rp61,5 miliar untuk membayar simpanan dari 29.661 rekening nasabah, yang akan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Asisten 2 Sekretariat Daerah (Sekda) Jepara yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, Hery Yulianto, menyampaikan bahwa hingga kini, dari total 29.661 rekening atau nasabah Bank Jepara Artha, klaim penjaminan yang telah berhasil disalurkan mencakup 2.285 rekening dengan total nilai Rp 36 miliar.
“Proses pencairan dana di Bank BRI memerlukan waktu, sehingga hingga saat ini baru 2.285 rekening yang terlayani,” jelas Hery.
Sebelumnya, sejak izin usaha Bank Jepara Artha dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Mei lalu, tanggung jawab pengembalian dana nasabah diambil alih oleh LPS. Lembaga ini kini bertanggung jawab atas pencairan dana nasabah yang tersimpan di bank milik Pemerintah Kabupaten Jepara tersebut. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan ini berasal dari LPS, sesuai ketentuan yang berlaku bagi seluruh bank yang dilikuidasi di Indonesia.
Nasabah yang dapat mencairkan klaim penjaminan simpanan adalah mereka yang status simpanannya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS. Untuk mempermudah proses ini, LPS telah menunjuk beberapa titik layanan BRI yang tersebar di berbagai lokasi.
Di antaranya adalah BRI Kantor Cabang (KC) Jepara, BRI Unit Pengkol, BRI Unit Batealit, BRI Unit Margoyoso, BRI Unit Welahan, BRI Unit Pelemkerep, BRI Unit Bugel, BRI Unit Ngabul, BRI Unit Srobyong, BRI Unit Bangsri, dan BRI Unit Kelet.
Hery Yulianto menjelaskan bahwa pencairan klaim penjaminan simpanan ini adalah langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan keamanan simpanan mereka. LPS sebagai badan yang bertanggung jawab atas penjaminan simpanan di Indonesia, memastikan bahwa proses ini berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Dalam tahap pertama pembayaran klaim ini, LPS memprioritaskan nasabah yang telah memenuhi kriteria simpanan layak bayar. Proses verifikasi yang ketat dilakukan untuk memastikan setiap nasabah yang menerima klaim telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan.
Proses pencairan klaim penjaminan masih terus berlangsung. LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi kriteria akan mendapatkan hak pengembalian dana simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS terus bekerja sama dengan Bank BRI untuk memastikan setiap klaim dapat dicairkan secepat mungkin.
Nasabah yang telah mendapatkan status simpanan layak bayarsuara diharapkan segera menghubungi kantor-kantor cabang BRI yang telah ditunjuk untuk memproses klaim penjaminan simpanan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman www.lps.go.id.