TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 18 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 19 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

LPS dan DJKN Kemenkeu Tandatangani Kerjasama Pelelangan Aset

oleh Permadi
17/11/2021
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS dan DJKN Kemenkeu Tandatangani Kerjasama Pelelangan Aset
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Demi meningkatkan profesionalitas pelelangan aset, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerjasama ini dilaksanakan di Kantor DJKN Kemenkeu pada, Selasa (16/11/2021).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban.

“PKS antara LPS dan DJKN Kemenkeu ini menunjukan bahwa ada sinergi dan optimisme kedua lembaga dalam peningkatan kerja sama melalui pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga. Penandatanganan PKS ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi LPS maupun bagi DJKN Kemenkeu sebagai salah satu stakeholder kami,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya di acara tersebut.

Kegiatan lelang aset merupakan kegiatan yang secara rutin dilakukan oleh LPS, dan pihak lain yang ditunjuk LPS, seperti Tim Likuidasi, Direksi Bank Gagal, dan Direksi Bank yang ditunjuk LPS. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi LPS sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Adapun aset-aset yang dilelang diantaranya, aset milik LPS, serta aset yang dikelola oleh LPS terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), aset yang dikelola LPS berasal dari eksekusi jaminan penempatan dana, dan aset-aset bank yang ditangani atau diselesaikan oleh LPS maupun pihak lain yang ditunjuk LPS.

Nantinya, ruang lingkup kerjasama mencakup layanan lelang aset, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan edukasi, penelitian dan kajian bersama, pemberian bantuan narasumber, penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman kerja, dukungan sumber daya manusia, dan kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

“Kami harapkan dapat tereksekusi dengan baik nantinya melalui koordinasi dan komunikasi di  level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerjasama yang baik ini dapat  terus terjalin sehingga dapat meningkatkan kinerja masing-masing lembaga menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban juga menyatakan layanan lelang pada saat ini berbasiskan pada kemajuan teknologi informasi, yakni permohonan lelang online dan pelaksanaan lelang digital melalui situs lelang.go.id.

Hal tersebut untuk memberikan kemudahan kepada para stakeholder. Platform Portal Lelang Indonesia lelang.go.id sudah teruji tingkat keamanannya serta bisa diakses melalui website maupun mobile Android, user friendly (mudah digunakan) dan user experience dimana pengalaman tersebut bisa dilihat dari kemudahan pengguna dalam memperoleh apa yang dibutuhkan oleh publik dari produk digital tersebut secara lebih menarik dan menyenangkan.

Untuk itu, Rionald menghimbau kepada LPS dan seluruh pihak terkait agar bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat serta memastikan untuk mengakses informasi lelang hanya melalui lelang.go.id agar terhindar dari modus penipuan lelang. Masyarakat dapat pula menghubungi call center Halo DJKN 150-991, email [email protected], atau web htps://halodjkn.kemenkeu.go.id/.

“Apresiasi kami kepada LPS atas kerjasamanya selama ini dan berharap kerjasama ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk berinvestasi melalui lelang, serta dapat mewujudkan koordinasi dan kerja sama antara LPS dan DJKN dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi,” pungkasnya.

Tags: DJKNkemenkeuLana SoelistianingsihLPSPurbaya Yudhi SadewaRionald Silaban
Previous Post

LPS dan DJKN Kemenkeu Perkuat Sinergi Pelelangan Aset Kelolaan

Next Post

LPS: Tren Suku Bunga Rendah, Deposito Mendominasi Simpanan di Bank

Next Post
LPS: Tren Suku Bunga Rendah, Deposito Mendominasi Simpanan di Bank

LPS: Tren Suku Bunga Rendah, Deposito Mendominasi Simpanan di Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add