BeritaPerbankan – Berdasarkan Laporan Distribusi Simpanan Bank Umum Mei 2024 yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan bank umum pada Mei 2024 tercatat sebanyak Rp757 triliun, naik 0,60% secara bulanan (month to month/mtm). Sementara untuk total rekening simpanan bank umum Mei 2024 mencapai 578,89 juta rekening, naik 0,8% dari bulan sebelumnya.
Data mengenai Distribusi Simpanan Bank Umum (BU) diperoleh dari Laporan Bank Umum Terintegrasi yang disampaikan oleh 106 Bank Umum untuk periode Mei 2024. Informasi tentang simpanan dalam laporan ini mencakup dana dari pihak ketiga dan simpanan dari bank lain, tetapi tidak mencakup simpanan di kantor cabang bank Indonesia yang menjalankan kegiatan perbankan di luar negeri.
Pertumbuhan simpanan nasabah bank umum pada Mei 2024 didorong oleh kenaikan suku bunga deposito, khususnya deposito di bank digital. Sejumlah bank digital bahkan menawarkan suku bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan LPS hingga menyentuh level 9% per tahun.
Hal ini menjadi bahasan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan LPS pada Rabu (26/6/2024). Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP Andreas Edy Susetyo menyoroti fenomena persaingan suku bunga deposito bank digital harus dimonitor oleh LPS agar tidak merugikan nasabah. Pasalnya, untuk mendapatkan jaminan dari LPS, simpanan nasabah tidak boleh menerima bunga melebihi suku bunga penjaminan, yang saat ini ditetapkan masih berada di level 4,25%.
Legislator meminta LPS melakukan pengawasan terhadap bank-bank yang memberikan bunga deposito yang tinggi, apakah nasabah memahami bahwa tawaran tersebut menimbulkan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS. Andreas juga meminta LPS lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penawaran suku bunga deposito di bank digital yang terlalu tinggi.
Pada Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 27 Mei 2024, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan valas di bank umum. Saat ini, TBP untuk simpanan rupiah adalah 4,25% untuk Bank Umum dan 6,75% untuk BPR. Sedangkan untuk simpanan valas di bank umum, TBP adalah 2,25%. Kebijakan ini efektif dari 1 Juni 2024 hingga 30 September 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa tren kenaikan suku bunga deposito bank digital berkaitan dengan persaingan antar bank yang berkompetisi menggaet nasabah baru untuk meningkatkan perolehan dana pihak ketiga (DPK). Strategi ini juga digunakan untuk memperkuat likuditas bank untuk menopang ekspansi kredit yang lebih besar.
“Karena kompetisi, mereka memberikan iming-iming dengan bunga simpanan tinggi, atau karena perkembangan likuiditas bank beda-beda dia akan naikan ke kondisi tertentu,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, bahwa LPS telah melakukan survei, dan akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan surat teguran terhadap bank-bank yang terbukti memberikan bunga tinggi tanpa memberikan informasi yang transparan kepada nasabah terkait risiko simpanan tidak dijamin LPS.
“Kami survei setiap beberapa bulan sekali. Random secara acak tiap yang nggak memenuhi persyaratan. Kami kerja sama dengan OJK, OJK yang akan tegur mereka,” pungkasnya.
Purbaya menegaskan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan dalam mengatur dan membatasi besaran bunga deposito perbankan. Namun, bank wajib memberikan informasi yang jelas kepada nasabah dengan menempatkan informasi tentang program penjaminan simpanan LPS dan besaran tingkat bunga penjaminan di setiap kantor cabang bank yang beroperasi.
“Kami surati bank-bank itu, harus memberi tau ke masyarakat secara fair jadi kami nggak larang memberikan bunga lebih tinggi tapi harus transparan,” ujarnya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI.
LPS mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memilih produk simpanan dengan mempertimbangkan aspek jaminan keamanan. Pastikan suku bunga deposito yang diterima tidak melampaui bunga penjaminan agar memperoleh jaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank melalui program penjaminan simpanan LPS.
Sebelumnya, LPS menemukan sejumlah bank digital menawarkan bunga deposito yang relatif tinggi mulai dari 5%, 6,25%, 7,5%, 8% hingga 9% per tahun. LPS memastikan deposito dengan bunga tinggi tidak dijamin LPS saat bank mengalami gagal bayar. Meski demikian, nasabah masih memiliki banyak pilihan untuk memilih produk simpanan deposito dengan bunga wajar. Bahkan sejumlah bank digital juga menawarkan simpanan deposito dengan bunga yang sesuai dengan aturan dalam program penjaminan simpanan.