BeritaPerbankan – Guna memperluas pemahaman masyarakat tentang program penjaminan simpanan di perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperkuat kegiatan literasi keuangan di Provinsi Maluku.
Langkah ini diambil karena tingkat kesadaran publik terhadap fungsi, peran, dan manfaat penjaminan simpanan oleh LPS masih perlu ditingkatkan.
“Mengetahui bahwa dana tabungan di bank dijamin oleh LPS sangat penting bagi masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat akan merasa lebih aman dan yakin untuk menyimpan uangnya di bank,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam dialog bersama tokoh masyarakat, akademisi, dan media di Ambon, Kamis (23/10/2025).
Ferdinan menambahkan, ketika masyarakat memahami sistem penjaminan simpanan, kepercayaan terhadap perbankan akan meningkat. Hal ini berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah timbulnya kekhawatiran akibat isu-isu negatif di sektor perbankan.
Dalam acara tersebut turut hadir Anggota Komisi XI DPR RI — Harris Turino, Andi Ahmad Dara, dan Charles Meikiansyah — bersama Ketua Badan Supervisi LPS, Suhaji Listiadi, beserta jajaran lainnya.
Harris Turino menyampaikan bahwa DPR mendukung penuh inisiatif LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Maluku. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara rinci bagaimana mekanisme penjaminan simpanan bekerja, batas maksimal penjaminan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Masih banyak yang belum tahu bahwa klaim penjaminan oleh LPS hanya berlaku jika suatu bank resmi ditutup oleh OJK. Apabila bank masih beroperasi, hal itu belum menjadi wewenang LPS. Karena itu, pendekatan literasi perlu lebih kreatif, terutama melalui media,” ujar Harris.
Peran dan Tanggung Jawab LPS
Sebagai lembaga independen yang berada langsung di bawah Presiden dan diawasi oleh DPR RI, LPS merupakan bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas utama LPS meliputi:
- Menjamin simpanan nasabah di bank
- Menangani atau melakukan resolusi terhadap bank gagal atau bank yang izin usahanya dicabut oleh OJK
- Berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional
Selain itu, LPS juga tengah mempersiapkan penjaminan polis asuransi, yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2028.
Semua bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam menabung, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami ketentuan penjaminan, antara lain batas maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanan tetap dijamin, nasabah perlu memenuhi kriteria 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank,
- Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS, dan
- Tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Pada hari yang sama, LPS bersama Badan Supervisi dan Komisi XI DPR RI juga melakukan kunjungan lapangan ke BPR Bank Moderen Ekspres di Ambon untuk memantau pelaksanaan penjaminan simpanan serta menampung aspirasi dari pihak perbankan.
Saat ini, kantor pusat LPS berada di Jakarta, didukung oleh tiga kantor perwakilan di Surabaya, Medan, dan Makassar, guna memperluas jangkauan operasionalnya di seluruh Indonesia.











