BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama empat asosiasi besar industri asuransi menjalin kerja sama dlaam rangka persiapan Program Penjaminan Polis (PPP). Kolaborasi ini merupakan langkah strategis menuju terbentuknya sistem penjaminan polis nasional yang kredibel, transparan, dan sejalan dengan praktik terbaik global. LPS optimis program ini mampu memperkuat perlindungan pemegang polis serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa sinergi antara LPS dan pelaku industri merupakan pilar utama keberhasilan program ini. Sebagai langkah konkret, LPS telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan empat asosiasi besar industri: AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) pada 18 Oktober 2025.
“Kami meyakini dukungan inisiatif strategis dari industri akan mempercepat terbentuknya sistem penjaminan polis yang kuat. Dampak positifnya bukan hanya pada perlindungan pemegang polis, tetapi juga pada peningkatan kepercayaan publik terhadap industri asuransi,” ujarnya dalam acara Chief Operation Officer (COO) Summit 2025 yang digelar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Bandung, Kamis (6/11/2025).
Ferdinan mengatakan bahwa perjanjian tersebut mencakup penyediaan tenaga ahli, kegiatan edukasi publik, pelatihan teknis di bidang asuransi, serta riset dan pengembangan manajemen risiko. Ruang lingkup kerja sama itu dirancang untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan kapasitas yang memadai sebelum PPP diimplementasikan.
“Kolaborasi ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kesadaran publik, dan membangun kesiapan teknis menuju aktivasi PPP,” katanya.
Ia menambahkan bahwa LPS kini tengah menyusun kebijakan pelaksanaan Program Penjaminan Polis serta kebijakan resolusi untuk perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Program ini ditargetkan aktif sebelum 2028, setelah seluruh standar teknis dan regulasi pendukung dipenuhi.
Selain kerja sama dengan asosiasi, LPS juga berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pertukaran data melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT). LPS menilai elemen ini sangat penting untuk memastikan data pengawasan dan penjaminan dapat diakses secara cepat dan akurat. Akses data yang terintegrasi dinilai akan memperkuat kinerja LPS dalam menjalankan perannya sebagai Risk Minimizer, sekaligus mempercepat proses penanganan apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi.
Rancangan Program Penjaminan Polis di Indonesia disusun dengan mengacu pada standar internasional, khususnya terkait prinsip kehati-hatian, efektivitas biaya, dan perlindungan konsumen. LPS mempelajari pengalaman sejumlah negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Kanada, dan Inggris, yang terbukti berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan program penjaminan polis.











