BeritaPerbankan – Upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menindak tegas mantan pengurus dan pemegang saham bank bermasalah terus dilakukan sebagai bentuk komitmen LPS mendukung penegakan hukum di sektor perbankan.
Seperti diketahui LPS menempuh jalur hukum untuk menggugat pengurus dan pemegang saham bank yang dilikuidasi, yang tidak patuh terhadap putusan hukum yang berlaku. Terlebih mereka sudah menyebabkan bank gagal dan menyebabkan kerugian bagi LPS.
Untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perbankan, LPS bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk memperkuat komitmen tersebut.
Pada Kamis (24/11) di Kepulauan Riau, LPS bersama Kejagung RI menggelar kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) tentang tugas, fungsi dan wewenang LPS sebagai lembaga otoritas penjamin simpanan nasabah bank dan resolusi bank.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar mengatakan kegiatan tersebut sangat penting baik bagi LPS maupun Kejaksaan Agung.
Kegiatan yang di gelar di Batam itu, dikatakan Ary, memberikan manfaat bagi LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Begitupun bagi Kejaksaan Agung, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk lebih mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum LPS terhadap terhadap pengurus dan pemegang saham yang menyebabkan bank gagal.
Ary menegaskan LPS tidak akan segan menempuh upaya hukum tegas kepada para pengurus dan pemegang saham yang lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan bank bangkrut.
Terlebih setelah bank dilikuidasi, pengurus bank tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya kepada LPS sehingga menyebabkan kerugian.
Gugatan hukum bagi para pemegang saham dan pengurus bank gagal dilakukan LPS selain untuk mengembalikan apa yang menjadi hak LPS, juga menjadi bukti bahwa LPS tidak mentoleransi adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan para pelaku.
“Kami berharap sinergi yang terjalin antara kedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi,” ujarnya, di Batam, Kamis (24/11/2022).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yudi Indra Gunawan menyambut baik kerjasama dengan LPS di bidang penegakan hukum di industri perbankan untuk pencegahan lebih awal atau mendeteksi lebih dini adanya potensi kejahatan perbankan (fraud) yang menyebabkan bank gagal.
Yudi menambahkan kegiatan sosialisasi bersama LPS dapat menjadi ajang berbagai pengetahuan dan meningkatkan kapabilitas dua lembaga tersebut.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPD Kepulauan Riau Danny Tantalus mengungkapkan kegiatan ini sangat bermanfaat menambah wawasan bagi para pengurus BPR-BPR di wilayahnya.
“Sehingga kami dapat lebih berhati-hati dalam mengelola Bank, serta sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyalahi hukum,” jelasnya.