BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) resmi menjalin kerja sama dalam rangka memperkuat standar penilaian likuiditas bank syariah di Indonesia. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Hotel Four Points By Sheraton pada Rabu, 18 September 2024. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam mendukung stabilitas sektor keuangan syariah yang terus berkembang di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo, mengungkapkan bahwa kerja sama ini akan membawa pendekatan baru dalam standar penilaian khusus bagi bank syariah. Standar penilaian likuiditas yang baru ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang komprehensif dan transparan bagi bank syariah, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan syariah di Indonesia.
“Kami bersama LPS diminta untuk membuat standar syariah bagi bank syariah. Ini hal baru bagi kami, namun dengan kolaborasi yang kuat, kami optimis dapat memberikan kontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional,” jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, menegaskan bahwa seluruh bank syariah di Indonesia tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk menabung dan memanfaatkan produk-produk perbankan syariah.
Didik menambahkan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk MAPPI dan lembaga internasional seperti Arab Saudi, akan memperkuat pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari upaya LPS untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan syariah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena saat ini LPS menjamin seluruh bank, termasuk bank syariah. Kami juga telah memiliki fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penjaminan dan resolusi bank syariah,” tegas Didik.
Selain penilaian likuiditas bank syariah, LPS dan MAPPI juga sepakat untuk memperpanjang kerja sama di bidang penilaian aset perbankan dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi. Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan informasi, pengembangan pedoman penilaian, serta konsultasi terkait penyelesaian aset bank yang dilikuidasi.
“Proses resolusi bank memerlukan penilaian yang akurat dari aset-aset yang bermasalah. Kerja sama ini akan membantu LPS dalam melaksanakan due diligence dan audit yang diperlukan dalam proses likuidasi bank,” ujarnya.
Kolaborasi antara LPS dan MAPPI telah berlangsung sejak penandatanganan Nota Kesepahaman pertama pada tahun 2019. Ke depan, kerja sama ini akan semakin diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan Indonesia, termasuk dalam hal penyelesaian masalah perusahaan asuransi yang terjamin oleh LPS.
Sebagai bagian dari komitmen LPS dalam memperkuat pengelolaan aset bermasalah, LPS bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan MAPPI juga menggelar pelatihan bagi para profesional di sektor keuangan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam menangani tantangan pengelolaan aset, terutama aset bank yang dalam proses likuidasi oleh LPS.
Didik menjelaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya berfokus pada pengembangan keterampilan teknis, tetapi juga memperkuat kolaborasi strategis antar lembaga. Pelatihan ini, lanjut Didik, akan menjadi forum yang memperkokoh sinergi lintas lembaga dalam menghadapi tantangan pengelolaan aset eks bank yang dilikuidasi, untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional yang lebih baik.