BeritaPerbankan – Jelang pelaksanaan program penjaminan polis asuransi, yang dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2028 mendatang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan perwakilan asosiasi perusahaan asuransi pada 24 April 2024 telah membentuk satuan tugas (task force) untuk menyusun database polis asuransi.
“Pada tanggal 24 April 2024 telah disahkan pembentukan sebuah tim khusus yang bertugas menyusun data polis asuransi. Tim ini terdiri dari anggota OJK, lembaga penjamin simpanan, serta wakil-wakil dari asosiasi perusahaan asuransi kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5/2024).
Ogi mengungkapkan bahwa pengembangan database polis asuransi penting untuk memvalidasi data polis asuransi, sehingga jumlah polis asuransi yang akan dijamin oleh LPS dalam program penjaminan polis asuransi lebih akurat.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sesuai dengan ketentuan tersebut, LPS akan berperan sebagai penjamin polis bagi industri asuransi mulai tahun 2028.
Penyusunan database polis asuransi akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk para pelaku industri asuransi, stakeholder, LPS serta Kementerian Kesehatan dalam kaitannya dengan National Health Accounts (NHA).
Pengembangan database nasional polis asuransi ini merupakan langkah awal dalam mengintegrasikan data industri asuransi, pelaksanaan program penjaminan polis, penyediaan informasi mengenai asuransi nasional, penetapan tarif asuransi, penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, serta melakukan check and balance bagi para pemegang polis.
OJK mengungkapkan bahwa saat ini data pemegang polis hanya terbatas pada dua jenis asuransi umum yaitu asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda. OJK dan LPS menargetkan database polis asuransi ini akan menjadi sumber informasi yang lengkap mengenai seluruh data asuransi nasional.
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa lembaganya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan OJK dalam rangka penyusunan peraturan terkait pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diamanatkan UU P2SK kepada LPS.
Purbaya menargetkan penyusunan peraturan ini akan selesai paling lambat 2 Januari 2025. LPS optimis program penjamin polis atau PPP dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, yang mana dalam beberapa tahun terakhir ini diwarnai oleh sejumlah kasus gagal bayar klaim asuransi dari beberapa perusahaan asuransi.
“Image asuransi di masyarakat jelek sekali karena Jiwasraya, Bumiputera dan lain-lain. Masyarakat banyak yang hilang uangnya. Hitungan saya paling tidak bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dulu,” jelasnya.
Dengan adanya lembaga penjamin polis, nasabah asuransi akan lebih tenang karena jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, maka LPS hadir menjamin polis nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui perlindungan semacam ini telah dilakukan LPS kepada dana simpanan nasabah perbankan sejak tahun 2005. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dalam situasi bank dicabut izin usahanya oleh OJK.
LPS telah menyiapkan garis besar peraturan pelaksanaan penjaminan polis asuransi, seperti iuran awal dan berkala untuk penjaminan, sektor-sektor usaha yang akan dijamin, serta ketentuan-ketentuan dalam Peraturan LPS yang berkaitan dengan persyaratan kesehatan perusahaan asuransi dan proses likuidasi. Salah satu syarat bagi perusahaan asuransi untuk menjadi peserta penjaminan polis adalah memenuhi standar kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh OJK, termasuk rasio risk based capital (RBC), kesehatan komposit, status pengawasan, dan tidak sedang menerima sanksi dari OJK.
“Harapannya dalam 4 tahun ini [sampai 2028], perusahaan asuransi punya waktu untuk menjadi sehat agar bisa ikut penjaminan polis,” kata Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa LPS akan mengajukan usulan untuk memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan acak terhadap kesehatan perusahaan asuransi secara mandiri untuk menilai kesehatan dan kelayakan perusahaan asuransi yang akan dijamin polis asuransinya oleh LPS.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang masuk dalam program penjaminan berada dalam kondisi yang stabil, serta mencegah potensi kegagalan pada awal pelaksanaan program ini.
“Kalau yang kami random check ternyata bagus, sesuai dengan data OJK, kami terima semua. Kalau ada perbedaan signifikan, kami akan hitung semua perusahaan asuransi yang akan masuk,” jelasnya.