BeritaPerbankan – Sejumlah perbankan di Indonesia terpantau menawarkan suku bunga deposito tinggi melampaui suku bunga penjaminan, bahkan beberapa bank memberikan bunga deposito hingga 9%. Tren penawaran bunga tinggi ini mendapatkan tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dalam program penjaminan terdapat syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi, salah satunya terkait dengan suku bunga simpanan yang tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan, yang mana saat ini berlaku 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25% simpanan dalam mata uang asing dan 6,75% untuk simpanan di BPR/BPRS.
Purbaya menegaskan bahwa simpanan nasabah di perbankan yang menawarkan bunga tinggi hingga 9% sudah pasti tidak dijamin oleh LPS. Dia mengatakan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan dalam mengatur suku bunga perbankan, namun bank harus memberikan informasi yang transparan kepada nasabah, bahwa simpanan mereka tidak masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Ini artinya jika bank mengalami gagal bayar, maka LPS tidak akan mengganti dana nasabah yang terdampak.
Purbaya menekankan pentingnya transparansi bank dalam menyampaikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku kepada nasabah. Informasi ini harus mudah diakses oleh nasabah, baik melalui penempatan di lokasi yang terlihat maupun melalui media informasi dan saluran komunikasi bank.
“Kami tidak mengimbau [bank] menurunkan suku bunga. Itu hak mereka. Kompetisi [meraup simpanan] boleh saja seperti itu. Kami sudah koordinasi dengan OJK untuk memastikan bank memiliki informasi yang tepat,” ujarnya.
Purbaya meminta bank untuk mematuhi aturan OJK dan ketentuan likuiditas Bank Indonesia dalam operasionalnya. LPS menjamin tabungan hingga Rp2 miliar per bank, dengan syarat bunga tidak melebihi batas penjaminan.
Senada dengan Ketua LPS, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus mengimbau perbankan untuk menyediakan informasi yang jelas dan lengkap mengenai produk mereka, termasuk status penjaminan oleh LPS.
Dian juga menekankan pentingnya edukasi keuangan agar nasabah bisa membuat keputusan yang bijak dengan memahami karakteristik produk keuangan yang mereka gunakan. OJK berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan bank.
“OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam penawaran produk dan layanan digital,” ujarnya pada Selasa (18/6/2024).
Di sisi lain, dari kaca mata pelaku industri perbankan, Senior Vice President of Finance Amar Bank, David Wirawan, mengatakan bahwa menawarkan bunga tinggi adalah strategi korporasi untuk menarik nasabah yang suka menabung dan cenderung menyimpan dana dalam jangka waktu lama.
“Kami fokus membantu orang yang ingin menabung. Jadi, kami menawarkan bunga 9% per tahun untuk simpanan hingga 3 tahun, karena bunga untuk tabungan satu bulan lebih kecil,” ujarnya dalam acara Outlook Perbankan Digital 2024.
Meskipun demikian, David menegaskan bahwa perusahaan tetap transparan kepada nasabah dan menginformasikan bahwa bunga tersebut tidak dijamin melalui berbagai kanal, termasuk kantor cabang. Ia juga menyatakan bahwa dalam dokumen syarat dan ketentuan (T&C), Bank Amar secara jelas memberitahukan nasabah bahwa tingkat bunga yang ditawarkan tidak dijamin oleh LPS.
Sejumlah bank tercatat menawarkan bunga deposito tinggi hingga 9% untuk menarik nasabah dan meningkatkan dana pihak ketiga (DPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) menawarkan bunga 9% per tahun untuk simpanan dengan tenor 36 bulan. Selain itu, PT Bank Neo Commerce Tbk. (BYBB) menawarkan produk deposito Neo WOW dengan bunga hingga 8%, dan PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) menawarkan suku bunga tinggi hingga 8,75%.