BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan mulai efektif pada awal 2028, berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa menjalankan program ini bukanlah tugas yang mudah, karena kondisi industri asuransi berbeda dengan industri perbankan yang selama 20 tahun ditangani oleh LPS.
Untuk memastikan program penjaminan polis berjalan sesuai target, LPS bekerjasama dengan berbagai lembaga terkait untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.
“Program ini sangat kompleks dan berat karena industri asuransi tidak serapi industri perbankan,” ujar Purbaya dalam Webinar Roadmap Industri Asuransi Jiwa dan Umum Menuju Pelaksanaan Penjaminan Polis Asuransi, Jumat (21/6/2024).
PPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis jika perusahaan asuransi penerbit polis dicabut izin usahanya. Semua perusahaan asuransi, baik konvensional maupun syariah, diwajibkan menjadi peserta program ini.
Purbaya menjelaskan bahwa pada tahap awal, hanya perusahaan asuransi yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang dapat ikut serta dalam PPP, hasil dari koordinasi dengan OJK. Purbaya menekankan bahwa perusahaan yang tidak dapat masuk ke PPP kemungkinan besar akan kesulitan bertahan.
“Perusahaan asuransi perlu memperbaiki manajemen mereka untuk dapat mengikuti PPP pada 2028,” tambah Purbaya.
Tidak semua lini usaha akan masuk ke dalam PPP, misalnya asuransi wajib dan asuransi sosial. Beberapa produk asuransi, penjaminan polis hanya akan menjamin fungsi proteksinya saja. Perusahaan asuransi akan membayar iuran awal dan iuran berkala untuk mengikuti program ini, dan mereka dapat memanfaatkan bukti kepesertaan PPP di kantor usaha serta memberikan laporan berkala.
“Besaran iuran masih dalam pembahasan dan akan diatur dalam peraturan pemerintah,” tegas Purbaya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, meminta industri asuransi segera memperbaiki tata kelola perusahaan yang sehat, agar siap menjadi peserta PPP.
Ogi mengungkapkan bahwa industri asuransi harus menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya rendahnya penetrasi asuransi di kalangan masyarakat dan permasalahan permodalan. OJK mencatat penetrasi asuransi di Indonesia hanya 2,7 persen pada 2022, dengan premi yang terkumpul hanya 2,7 persen dari GDP.
“Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia memiliki penetrasi asuransi terendah, terutama karena rendahnya literasi keuangan asuransi,” kata Ogi dalam webinar yang sama.
Saat ini, terdapat 144 perusahaan asuransi di Indonesia, yang terdiri dari 49 asuransi jiwa konvensional, 72 asuransi umum, 7 reasuransi, 9 asuransi jiwa syariah, 6 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah.
Ogi mengungkapkan bahwa aset asuransi saat ini mencapai Rp1121,69 triliun, yang terbagi menjadi asuransi komersial dan nonkomersial atau sosial. Ia juga menyebut bahwa premi telah mulai pulih, dengan akumulasi premi mencapai Rp170,49 triliun per April 2024, tumbuh 8,86 persen year on year (yoy), sementara klaim mencapai Rp133,30 triliun.
Ogi menjelaskan bahwa OJK dan LPS bekerjasama dalam penyusunan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mencakup ketentuan tentang PPP. Latar belakang adanya PPP adalah untuk menangani permasalahan pemegang polis seperti gagal bayar klaim atau manfaat yang disebabkan oleh masalah keuangan di perusahaan asuransi.
“Gagal bayar klaim dan manfaat polis telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” jelas Ogi.
Ogi juga berbagi pandangan mengenai penerapan PPP di beberapa negara lain seperti Korea Selatan, Australia, Perancis, dan Amerika Serikat. Dia menambahkan bahwa OJK telah menyusun Roadmap Perasuransian 2023-2027 untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.
LPS dan OJK terus berupaya untuk memastikan seluruh perusahaan asuransi dapat bergabung dalam Program Penjaminan Polis 2028. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.