BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memperbaharui petunjuk pelaksanaan (juklak) terkait pertukaran data dan informasi di sektor perbankan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam menjalankan tugas pengawasan, penjaminan, serta resolusi perbankan. Pembaruan ini diresmikan melalui penandatanganan kesepakatan di Jakarta pada hari Selasa, 24 Desember 2024.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, mengungkapkan bahwa juklak yang disepakati bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan keterbukaan dalam pertukaran informasi antar lembaga di sektor perbankan.
“Dengan adanya juklak ini, diharapkan sistem perbankan dan keuangan yang lebih kuat, stabil, dan terpercaya bisa terwujud,” ujar Didik dalam pernyataannya di Jakarta.
Penyusunan juklak ini melibatkan kolaborasi antara tim OJK dan LPS yang berlangsung dari Juni hingga Desember 2024. Proses ini mencakup diskusi intensif dengan berbagai satuan kerja di kedua lembaga, untuk memastikan bahwa setiap aspek koordinasi dapat dioptimalkan.
Langkah ini menjadi semakin penting di tengah transisi yang sedang berlangsung pada kedua lembaga tersebut, khususnya dalam menyusun berbagai peraturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan adanya UU P2SK, baik LPS maupun OJK menghadapi perluasan tugas dan fungsi yang semakin kompleks, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih erat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Juklak ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas kerja sama sebelumnya antara OJK dan LPS yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman terkait pelaksanaan fungsi dan tugas masing-masing lembaga. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pertukaran informasi antara kedua lembaga dapat berjalan lebih efektif dan efisien, terutama dalam menjaga stabilitas sektor keuangan. Menurut Didik, kesepakatan ini merupakan pijakan penting untuk terus memperkuat sinergi jangka panjang antara OJK dan LPS.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi sektor perbankan dan keuangan, serta mendukung kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” tambahnya.
Ke depan, Didik berharap kerja sama ini tidak hanya terfokus pada pertukaran data, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain yang dapat memperkuat koordinasi antara kedua lembaga. Tujuan akhirnya adalah untuk menghadapi tantangan yang mungkin muncul di sektor keuangan dalam beberapa tahun mendatang dengan lebih siap dan solid.
“Sebagai langkah ke depan, kita perlu terus memperkuat berbagai aspek lainnya dari koordinasi dan kerja sama antara OJK dan LPS. Diharapkan kolaborasi ini memberikan manfaat bagi sektor perbankan dan keuangan serta kemajuan perekonomian kita,” kata Didik.