BeritaPerbankan – Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jumlah yang melampaui rata-rata penutupan bank dalam beberapa tahun terakhir. Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa penutupan BPR ini jauh melebihi ekspektasi, termasuk satu BPR yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT BPRS Kota Juang (Perseroda) di Aceh.
BPRS Kota Juang, yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Aceh, menjadi sorotan karena statusnya sebagai BPR milik daerah. Pada Maret 2024, OJK menetapkan BPRS Kota Juang dalam pengawasan intensif sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dilakukan setelah Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada jauh di bawah ketentuan, dengan nilai negatif 184,74%. Kondisi ini mengindikasikan tingkat keparahan masalah keuangan yang dialami bank tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa rata-rata ada sekitar 6 hingga 7 BPR yang ditutup setiap tahunnya. Penyebab utama penutupan BPR ini biasanya adalah kesalahan manajemen (mismanagement) yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bank tersebut. Dalam beberapa kasus, masalah ini bisa menciptakan krisis likuiditas yang sulit diatasi, sehingga memaksa regulator untuk mencabut izin operasional bank.
Pada tahun 2024, LPS telah mengalokasikan anggaran untuk menyelamatkan 12 BPR yang terancam gagal. Namun, jumlah BPR yang akhirnya jatuh ternyata melebihi proyeksi awal. Program konsolidasi BPR yang digagas oleh OJK juga turut berperan dalam perubahan jumlah BPR yang mengalami kesulitan. Konsolidasi ini merupakan upaya OJK untuk memperkuat sektor BPR dengan mendorong merger atau restrukturisasi BPR yang memiliki kinerja keuangan lemah.
“Memang ada kemungkinan jumlah BPR yang jatuh akan melebihi anggaran. Hal ini tergantung pada perkembangan kondisi keuangan dan program konsolidasi BPR dari OJK,” kata Purbaya.
Sejak awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah membayarkan total Rp735,26 miliar untuk menutupi klaim nasabah dari 15 BPR yang izinnya dicabut. Jumlah tersebut mencakup dana simpanan dari 108.116 rekening yang terdampak oleh penutupan bank-bank ini. Dalam kurun waktu yang sama, LPS juga telah menangani penutupan 137 bank sejak lembaga ini didirikan pada tahun 2005, dengan total dana klaim yang dibayarkan mencapai Rp2,82 triliun.
Dari total klaim tersebut, mayoritas berasal dari BPR dan BPRS, yaitu sebesar Rp2,62 triliun. Sisanya, Rp202 miliar, berasal dari simpanan nasabah di bank umum. Jumlah total rekening yang terkena dampak dari penutupan ini mencapai 413.397 rekening.
Berikut adalah daftar lengkap BPR yang izinnya dicabut pada tahun 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
18. BPR Pakan Rabaa











