Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) meningkatkan kerjasama dalam mendukung implementasi Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS dan Perbarindo memegang peranan penting dalam penerapan UU P2SK. LPS bertanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah perbankan dalam hal terjadi kegagalan bank, sementara Perbarindo merupakan wadah bagi bank perkreditan rakyat di Indonesia.
Kedua lembaga ini telah menjalin sinergi yang kuat guna mengimplementasikan UU P2SK dengan lebih efektif. Kolaborasi antara LPS dan Perbarindo bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan ketentuan-ketentuan UU P2SK di kalangan bank perkreditan rakyat. Hal ini dilakukan melalui penyelenggaraan seminar, workshop, dan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan para pemangku kepentingan dalam sektor perbankan.
Selain itu, LPS dan Perbarindo juga berupaya memperkuat koordinasi dalam mengawasi dan memonitor implementasi UU P2SK di tingkat bank perkreditan rakyat. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan UU P2SK dapat ditingkatkan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah perbankan dan memperkuat stabilitas sektor keuangan secara keseluruhan.
Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyanto mengatakan UU P2SK akan mampu menjawab tantangan sektor perbankan di masa depan. UU P2SK memberikan fungsi yang lebih luas bagi BPR. Salah satunya BPR dan BPRS diperbolehkan untuk go public.
“IPO akan meningkatkan permodalan, juga profitabilitas, efisiensi, pendapatan, dan perbaikan dari sisi GCG, karena banyak pemegang saham yang ikut mengawasi serta adanya persyaratan keterbukaan informasi bagi perusahaan public,” katanya.
LPS menyambut baik digitalisasi BPR yang dibahas dalam UU P2SK, yang mampu meningkatkan kinerja perusahaan dan sebagai upaya untuk beradaptasi dalam perkembangan teknologi informasi dan digital.
Digitalisasi BPR dengan pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan kapasitas perusahaan memberikan layanan kepada nasabah, memperluas fungsi intermediasi dan pendanaan BPR dan BPRS.
Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan UU P2SK yang mengatur BPR dan BPRS. Di sisi lain Tedy juga meminta industri perbankan BPR untuk berbenah diri memperbaiki tata kelola perusahan yang lebih baik.
“Tentu kami mengajak teman-teman BPR dan BPRS untuk terus memperkuat tata Kelola perusahaan [good corporate governance/GCG] dalam pengelolaan perbankan,” tutur Tedy.
Penguatan sinergi antara LPS dan Perbarindo dalam implementasi UU P2SK juga mencakup kolaborasi dalam penyusunan pedoman teknis, pertukaran informasi, serta evaluasi dan pembaruan kebijakan yang relevan. Dengan bekerja sama tersebut, kedua lembaga ini dapat saling melengkapi dan mengoptimalkan peran masing-masing dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan.
Dengan adanya langkah-langkah konkret yang diambil oleh LPS dan Perbarindo, diharapkan implementasi UU P2SK dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
LPS terus melakukan sosialisasi program penjaminan simpanan, termasuk kepada nasabah bank BPR dan BPRS. Masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan nasabah di BPR dan BPRS dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Perlu diingat bahwa pembayaran klaim penjaminan akan diberikan kepada nasabah yang simpanannya memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal akibat kredit macet.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan di BPR pada periode 1 Maret hingga 30 Mei adalah 6,75 persen.