Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) memperkuat kerjasama kemitraan yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Jum’at (14/7/2023).
Kolaborasi kedua otoritas resolusi perbankan ini menandai langkah signifikan dalam memperkuat kerja sama antara kedua lembaga untuk meningkatkan keamanan dan kepercayaan terhadap sektor keuangan perbankan.
Nota kesepahaman terbaru antara LPS dan PIDM merupakan kelanjutan dari MoU yang telah ditandatangani pada tahun 2018. Kerjasama tersebut didasari tekad kedua lembaga yang terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap nasabah perbankan dan memperkuat peran LPS dan PIDM sebagai lembaga otoritas resolusi bank dalam penyelesaian masalah perbankan di masing-masing negara.
Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, serta melindungi kepentingan nasabah dengan menerapkan langkah-langkah yang efektif dan terkoordinasi dalam menghadapi potensi risiko dan tantangan industri perbankan di masa depan.
Rafiz Azuan Abdullah, Chief Executive Officer PIDM, mengatakan melalui MoU ini, PIDM dan LPS terus memperkuat kemitraan yang lebih solid dengan berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul dalam upaya menjaga ketahanan sektor keuangan perbankan di masing-masing negara.
“Melalui MoU ini, kami mengukuhkan komitmen menjalin kemitraan yang lebih kuat. Dengan saling bertukar best practice dan wawasan, PIDM dan LPS berada pada posisi yang tepat untuk menghadapi tantangan yang muncul dan mendorong ketahanan sektor keuangan masing-masing, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi konsumen keuangan,” ujar Rafiz Azuan Abdullah.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyambut gembira penandatanganan MoU antara LPS dan PIDM sebagai langkah memperkuat kolaborasi dalam menjaga ketahanan keuangan kedua negara.
“Saya sangat senang dengan penandatanganan MoU antara LPS dan PIDM. MoU ini akan mengukuhkan dedikasi kami terhadap kerja sama dan membentuk kerangka kerja sama yang lebih luas dalam bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama,” jelas Purbaya.
LPS sebagai otoritas yang bertugas memberikan perlindungan terhadap dana simpanan masyarakat yang ditempatkan di lembaga perbankan di Indonesia, hingga akhir tahun 2022 tercatat telah berhasil menyelesaikan likuidasi 117 bank dan membayarkan klaim simpanan kepada 267.759 nasabah, dengan total nilai mencapai Rp1,73 triliun (sekitar 114 juta dolar AS).
Sementara itu, PIDM memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Malaysia. Lembaga yang berdiri sejak tahun 2005 itu mengelola dua sistem perlindungan yaitu Sistem Penjaminan Simpanan (DIS) dan Sistem Perlindungan Manfaat Takaful dan Asuransi (TIPS).
Selain itu PIDM juga berperan sebagai otoritas penyelesaian masalah untuk lembaga anggotanya melalui tindakan penyelesaian yang cepat dan efisien dengan biaya minimal bagi sistem keuangan.