Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki kerjasama dan komitmen yang kuat dalam penegakan hukum terkait tindak pidana perbankan.
“Kerja sama dalam bidang penegakan hukum sebagai bagian dari bentuk kerjasama LPS-Polri, di samping kerja sama lainnya di bidang tukar menukar informasi, pendidikan dan pelatihan tentunya akan sangat bermanfaat bagi bangsa kita,” kata Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman.
Kerjasama antara LPS dan Polri bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah, menjaga stabilitas sistem perbankan, dan memberantas tindak pidana di sektor keuangan.
LPS dan Polri secara rutin melakukan pertukaran informasi terkait kasus-kasus perbankan yang memerlukan penegakan hukum.
“Penegakan hukum yang tepat tentunya akan memberikan deterrent effect atau efek jera serta memastikan terlaksananya fungsi LPS dalam memelihara stabilitas sistem perbankan,” tutur Arie.
Sinergi antara LPS dan Polri dalam bidang penegakan hukum perbankan sangat penting untuk menjaga integritas sektor perbankan, meminimalkan risiko keuangan, dan melindungi kepentingan nasabah.
Penyidik Madya Bareskrim Polri, Kombes Pol Irfan Rifai, yang menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bagus untuk menambah wawasan para penyidik.
Dengan demikian penyidik akan mendapatkan pengetahuan dan wawasan baru terkait dengan tindak pidana perbankan, termasuk berbagai modus operandi yang digunakan dalam kasus penipuan atau fraud yang sering menyebabkan kegagalan bank, sehingga penyidik dapat lebih siap dan efektif dalam mengidentifikasi, menyelidiki, dan menindak tindak pidana semacam itu.
Dari tahun 2005 hingga 2022, LPS telah membayarkan sejumlah Rp 1,713 triliun sebagai simpanan layak bayar kepada nasabah bank yang mengalami likuidasi. Jumlah ini setara dengan 82,15 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi.
Program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
LPS menjamin simpanan nasabah baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang ditempatkan di bank-bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjaminan mencakup jenis-jenis rekening seperti tabungan, deposito, dan giro, serta produk simpanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan syarat 3T agar dana simpanan di bank dijamin oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Syarat 3T tersebut yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet.
Saat ini tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Maret hingga 31 Mei 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS.