BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan kerjasama penegakan hukum atas tindak pidana di sektor perbankan.
Acara tersebut merupakan agenda rutin LPS dan Polri sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman antara LPS dan Polri yang ditandatangani pada 10 Januari 2019.
Direktur Group Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan agenda ini merupakan bentuk komitmen LPS dalam menegakkan hukum dan menangani kasus pidana perbankan yang merugikan nasabah dan LPS dengan kolaborasi bersama Polri.
Dalam acara tersebut LPS juga ingin menyampaikan kembali fungsi dan tugas LPS sebagaimana diatur dalam undang-undang sebagai lembaga pemerintah yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan dan resolusi bank.
“Kami berharap melalui FGD dan sosialisasi ini, kami dapat menyampaikan fungsi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arie Budiman dalam kata sambutannya di acara tersebut, di Bandung, Rabu (14/9/2022).
Arie menambahkan LPS senantiasa berupaya mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal atau bangkrut. Dalam upaya optimalisasi pemulihan biaya penjaminan yang telah dikeluarkan, LPS juga mengambil langkah hukum tegas kepada pihak yang merugikan LPS.
Seperti beberapa waktu lalu LPS melakukan terobosan dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan terhadap pengurus BPR CDM yaitu Hendra Djaja, Istiarsih dan Mohamad Ichsan Lubis pada 23 Agustus 2021.
Lalu pada 25 Mei 2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan ketiga pengurus BPR CDM dan memutuskan untuk mempailitkan ketiganya.
Dengan keputusan tersebut maka ketiganya tidak memiliki hak perdata untuk mengelola aset-asetnya dan akan diserahkan kepada tim kurator yang ditunjuk PN Jakarta Pusat.
LPS juga mendukung upaya gerakan anti korupsi di sektor keuangan dan perbankan dengan implementasi Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan International Standard Organization (ISO) 37001 di organisasi LPS.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara dalam acara tersebut mengatakan terdapat beragam bentuk tindak pidana perbankan. Kejahatan bisa dilakukan oleh seseorang terhadap bank, bank terhadap bank lainnya, atau Bank terhadap perorangan.
Candra berharap agenda ini dapat menambah wawasan bagi penyidik Polri dalam menangani kasus-kasus kejahatan perbankan dan sektor keuangan serta menjalin komunikasi yang baik dengan stakeholders untuk memperluas jaringan.
Dalam acara yang digelar di bandung, Jawa Barat itu LPS dan Polri turut membahas tentang berbagai hambatan yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus kejahatan sektor keuangan dan berupaya mencari solusi atas tantangan tersebut.
Sejak LPS berdiri pada tahun 2005 hingga 2021, LPS sudah melikudiasi 116 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum serta menyelamatkan 1 Bank Umum dari kebangkrutan.
LPS mencatat sebagian besar bank yang dicabut izin usahanya terdapat indikasi unsur tindak pidana fraud sehingga dalam penanganannya perlu melibatkan kepolisian untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Selain itu penegakkan hukum di sektor perbankan dapat meminimalisir potensi kerugian dan menciptakan situasi yang kondusif sehingga industri perbankan dan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan transaksi keuangan perbankan.