BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) di wilayah Polda Bali, Rabu (13/11/2024). Acara ini ditujukan kepada jajaran Penyidik Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkenalkan tugas, fungsi, dan wewenang LPS, serta memperkuat kerja sama antara LPS dan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus perbankan.
Kegiatan yang rutin diadakan oleh LPS setiap tahun ini diselenggarakan di berbagai wilayah Indonesia. Selain memperkenalkan eksistensi LPS, acara ini juga bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara LPS dan Polri dalam menangani kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan bank yang telah dicabut izin usahanya.
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan kesempatan bagi LPS untuk sosialisasi peran dan tanggung jawab pasca-pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Acara ini merupakan kesempatan penting untuk menyampaikan tugas dan kewenangan LPS dalam menegakkan hukum pada bank yang izinnya telah dicabut sesuai dengan ketentuan UU P2SK,” ujar Ary.
Senada dengan LPS, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa kegiatan FGD dan sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama antara Polri dan LPS dalam penanganan kasus-kasus perbankan. Ia menegaskan bahwa penyidik Polri harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peran LPS agar mampu mendukung penegakan hukum terkait bank gagal yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi negara.
“Penyidik Polri harus berkomitmen kuat untuk mendukung LPS dalam penanganan kasus perbankan guna menjaga stabilitas ekonomi,” tegas Helfi.
Pada sesi diskusi, Fajar Kurniawan, Spesialis Madya Litigasi LPS, memberikan paparan terkait tindak pidana perbankan yang terjadi pada bank yang dicabut izin usahanya. Ia juga menjelaskan upaya LPS dalam menuntut pertanggungjawaban pihak manajemen dan pemegang saham yang berkontribusi terhadap kegagalan bank.
Selain itu, Direktur Group Investigasi LPS menyampaikan temuan terkait dugaan penipuan (fraud) dalam sektor perbankan, sementara Kepala Divisi Likuidasi Bank I memaparkan proses likuidasi bank yang izinnya telah dicabut. Diskusi tersebut juga mencakup hambatan yang dihadapi LPS dalam penanganan tindak pidana perbankan. Jajaran dari Polda Bali, Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri bersama LPS berupaya mencari solusi terhadap kendala yang muncul dalam proses penyelidikan kasus-kasus ini.
Acara sosialisasi dan FGD ini merupakan wujud nyata komitmen LPS dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat UU P2SK. Melalui kegiatan ini, LPS berharap para penyidik Polri dapat memahami lebih dalam peran LPS sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank. LPS juga menegaskan bahwa tugas dan kewenangannya selalu dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan kerja sama antara LPS dan Polri akan semakin erat, khususnya dalam menangani tindak pidana perbankan yang memerlukan sinergi lintas lembaga. Kerja sama yang baik antara LPS dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi negara.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Siber Polda Bali, jajaran Polda Bali, Polda Metro Jaya, serta Polresta dan Polres di wilayah Polda Bali.